Senin, 16 Oktober 2017 Dinas Perumahan Permukiman dan Pertanahan mengadakan Rapat Sosialisasi Perbup No 42 Tahun 2017 Tentang Harga Dasar Tanah Tiap Meter Persegi di Desa/Kelurahan Se-Kabupaten Buleleng. Rapat diawali dengan pemaparan Peraturan Bupati Nomor 42 Tahun 2017. Perbub ini menjelaskan mengenai rujukan dasar dalam pembuatan anggaran perencanaan pengadaan tanah oleh instansi pemerintah daerah. Dalam penganggaran perencanaan pengadaan tanah diperlukan harga pasaran setempat, harga penawaran dan juga harga berdasarkan NJOP. Dalam rapat tersebut selain dilakukan sosialisasi Perbup no 42 tahun 2017 juga dilakukan diskusi dari perwakilan kecamatan yang hadir. Ada beberapa masukan yang diberikan oleh perwakilan kecamatan yang hadir pada rapat tersebut seperti pembuatan program pembinaan keagrariaan agar pemerintah kecamatan serta desa-desa paham mengenai masalah agraria serta pengkajian ulang mengenai NJOP yang jauh lebih rendah dibandingkan harga pasarantanah. Beberapa perwakilan kecamatan juga mengajukan pertanyaan mengenai sengketa tanah warisan di desa yang muaranya pasti ke kecamatan, masalah persertipikatan tanah Sekolah Dasar yang statusnya masih belum menjadi tanah milik Pemda yang kemudian di gugat oleh ahli waris karena pada awalnya diberikan kepada pihak sekolah oleh orangtuanya, ataupun tanah sekolah dasar yang statusnya masih merupakan tanah adat yang belum ada sertipikatnya. Setelah mendengar dan merekap masukan dari perwakilan kecamatan yang hadir, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan selaku leading sektorfasilitasi pengadaan tanah akan meneruskan kepimpinan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Download disini