RUMAH TIDAK
LAYAK HUNI MENJADI LAYAK HUNI BERSAMA DISPERKIMTA
Putu Desta Sativana
Rumah
menjadi sesuatu yang sangat penting sebagai bagian dari kebutuhan hidup masyarakat.
Secara fisik, rumah berwujud bangunan yang ditata sedemikian rupa sesuai dengan
kebutuhan masyarakat. Sedangkan secara intrinsik, rumah tidak hanya sebatas
bangunan tetapi juga menjadi ruang naungan ternyaman untuk anggota keluarga
masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya Pasal 1 Ayat 5 menyatakan bahwa rumah adalah bangunan gedung yang
berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga,
cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018 Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan
Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pasal 1 Ayat 17 menyatakan bahwa
rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan
dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. Syarat rumah
layak huni yaitu: 1) syarat keselamatan bangunan, 2) syarat kecukupan luas
minimum bangunan, dan 3) syarat kesehatan dan kenyamanan penghuni. Untuk
membantu masyarakat dalam memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni
maka Pemerintah memberikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang
selanjutnya disingkat BSPS adalah bantuan Pemerintah bagi masyarakat
berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam
peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana,
sarana, dan utilitas umum. Bentuk BSPS berupa uang dan barang, sedangkan jenis
kegiatan BSPS terdiri atas PKRS dan PBRS.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya
selanjutnya disingkat PKRS adalah kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni
menjadi layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik
secara perseorangan atau berkelompok. Kegiatan PKRS sebagaimana dimaksud pada
Ayat (1) untuk memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni dengan
memenuhi persyaratan: a. keselamatan bangunan, b. kesehatan penghuni, dan c.
kecukupan minimum luas bangunan.
a. Keselamatan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a meliputi pemenuhan standar keandalan komponen struktur bangunan
serta peningkatan kualitas bahan penutup atap, lantai, dan dinding bangunan.
b. Kesehatan penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b meliputi pemenuhan standar kecukupan sarana pencahayaan dan penghawaan
serta ketersediaan sarana utilitas bangunan meliputi sarana mandi, cuci, dan
kakus.
c. Kecukupan minimum luas bangunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c meliputi pemenuhan standar ruang gerak minimum per-orang
untuk kenyamanan bangunan.
Menurut Depkes RI dalam Safi’i (2019) menyatakan bahwa rumah harus
memenuhi empat kriteria agar bisa dikatakan sehat yaitu: a) dapat memenuhi
kebutuhan fisiologis antara lain pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang
cukup, terhindar dari kebisingan yang menganggu, b) dapat memenuhi kebutuhan
psikologis antara lain privacy yang
cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah, c)
memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antar penghuni rumah dengan
penyedian air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas dari
penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar
matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping
pencahayaan dan penggawaan yang cukup, dan d) memenuhi persyaratan pencegahan
terjadinya kecelakaan, baik yang timbul karena keadaan luar maupun keadaan
dalam rumah, seperti posisi garis sepadan jalan, kontruksi yang tidak mudah
roboh, tidak mudah terbakar dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh
tergelincir.
Rumah layak huni menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap manusia.
Karena setiap orang masyarakat butuh tempat tinggal yang nyaman dan mampu
memberikan perlindungan maksimal, baik untuk dirinya sendiri maupun
keluarganya. Manfaat rumah layak huni yaitu: 1) terlihat indah, 2) memberikan
kenyamanan bagi penghuni, 3) penghuni jadi sehat, 4) menjadikan keluarga betah
di rumah, dan 5) tamu senang berkunjung. Ada tiga bagian dalam sebuah
konfigurasi rumah layak huni yaitu: 1) kepala (penutup atap, kuda-kuda atap, plafon,
ring balok), 2) badan (penutup dinding, kolom, kusen), 3) kaki (pondasi, sloof, dan penutup lantai) (Tim Penyusun
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Rumah Swadaya,
2017).
Pemerintah berperan penting dalam kualitas hidup dan kesejahteraan
masyarakat dari sisi ekonomi, kesehatan, kesejahteraan, dan lain-lain. Peran
pemerintah dalam menunjang rumah layak huni bagi masyarakat sangat diperlukan
bahwa cermin dari kemiskinan dan kualitas kesehatan dilihat dari bagaimana cara
pemerintah sendiri dalam menanggulangi hal tersebut. Dalam peningkatan kualitas
rumah harus sesuai standar rumah layak yang dimana sudah tertuang dalam
ketentuan BSPS sendiri, diantaranya yaitu ketahanan struktur bangunan yang
kokoh, akses air minum yang layak, dan akses sanitasi yang layak. Dimana dalam
proses verifikasi juga sudah ditentukan berdasarkan level yang telah ditentukan
oleh BSPS sendiri (Sekarwati dan Riko. 2023). Pemerintah Pusat mencanangkan program
BSPS untuk disalurkan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Pemerintah
Kabupaten Buleleng secara berkelanjutan menyalurkan BSPS langsung kepada
masyarakat di wilayah Kabupaten Buleleng. Hal tersebut dilakukan melalui
Perangkat Daerah yang ditugaskan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 3 Tahun 2023 Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Dinas Daerah Dan
Satuan Polisi Pamong Praja pada Lampiran VII menyatakan bahwa Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng sebagai Perangkat Daerah
mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang
Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta urusan Pemerintahan bidang
Pertanahan. Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Perumahan, Kawasan
Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng yang selanjutnya disebut
Disperkimta menyelenggarakan fungsi:
a.
perumusan
kebijakan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang
Pertanahan;
b.
pelaksanaan
kebijakan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang
Pertanahan;
c.
pelaksanaan
evaluasi dan pelaporan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan
bidang Pertanahan;
d.
pelaksanaan
administrasi di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang
Pertanahan;
dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Berdasarkan data Disperkimta tahun 2025 menunjukkan bahwa
pencapaian penanganan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni dari
tahun 2017 sampai dengan tahun 2024 sejumlah total 8.228 unit di wilayah
Kabupaten Buleleng. Total tersebut terdiri dari tahun 2017 sejumlah 1.633 unit,
tahun 2018 sejumlah 1.793 unit, tahun 2019 sejumlah 1.785 unit, tahun 2020
sejumlah 843 unit, tahun 2021 sejumlah
336 unit, tahun 2022 sejumlah 494 unit, tahun 2023 sejumlah 719 unit dan tahun 2024 sejumlah 625 unit. Bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni disalurkan langsung kepada masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Buleleng yaitu di Kecamatan Banjar, Kecamatan Buleleng, Kecamatan Busungbiu, Kecamatan Gerokgak, Kecamatan Kubutambahan, Kecamatan Sawan, Kecamatan Seririt, Kecamatan Sukasada, dan Kecamatan Tejakula.
Berdasarkan standar pelayanan, prosedur pelayanan perbaikan Rumah
Tidak Layak Huni yang selanjutnya disebut RTLH sebagai berikut (Disperkimta,
2025).
1.
Usulan RTLH, pemohon
dalam hal ini adalah desa/kelurahan menyampaikan usulan ke Disperkimta melaui
aplikasi SIPERMATA.
2.
Petugas melaksanakan
verifikasi terhadap data usulan dan merekapitulasi data usulan RTLH.
3.
Petugas teknis
melaksanakan verifikasi lapangan terhadap usulan RTLH.
4.
Petugas melakukan
rekapitulasi data hasil verifikasi usulan RTLH.
Tersusunnya data RTLH yang slanjutnya menjadi dasar untuk pengajuan calon penerima bantuan.
Referensi
Disperkimta. 2025. Standar Pelayanan. Tersedia pada https://disperkimta.bulelengkab.go.id/informasi/download/89_sop-rerbaikan-rtlh-2022.pdf.
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia. 2018. Peraturan Menteri
Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat
Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya. Tersedia pada https://peraturan.bpk.go.id/Details/104518/permenpupr-no-7prtm2018-tahun-2018
Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik
Indonesia. 2018. Peraturan Menteri
Negara Perumahan Rakyat Republik
Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018 Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal
Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tersedia pada
https://disperkimtan.oganilirkab.go.id/storage/files/regulasi/1660119295-peraturan-menteri-puprterkait-spm-perumahan-rakyat.pdf
Penjabat Bupati Buleleng. 2023. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Dinas Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Tersedia pada https://peraturan.bpk.go.id/Details/247599/perbup-kab-buleleng-no-3-tahun-2023
Safi’i. 2019. Implementasi
Program Bantuan Rumah Layak Huni Untuk Masyarakat Kurang Mampu Di Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan
Hilir Provinsi Riau. Tersedia pada https://repositori.uma.ac.id/bitstream/123456789/11051/1/128510001%20-%20Safi_i%20%20Fulltext.pdf
Sekarwati, Dias dan Riko Setya Wijaya. 2023. Peran
Pemerintah Terhadap Peningkatan Rumah Layak Huni Melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan
Swadaya Guna Menunjang Pembangunan Ekonomi
Berkelanjutan. Tersedia
pada https://e-journal.poltekkampar.ac.id/index.php/MASIP/article/download/212/199/776
Tim Penyusun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Rumah Swadaya. 2017. Rumah Layak Huni. Tersedia pada https://krs.perumahan.pu.go.id/assets/buku/01BUKU%20RUMAH%20LAYAK%20HUNI.pdf