(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

RUMAH TIDAK LAYAK HUNI MENJADI LAYAK HUNI BERSAMA DISPERKIMTA

Admin disperkimta | 21 November 2025 | 519 kali

RUMAH TIDAK LAYAK HUNI MENJADI LAYAK HUNI BERSAMA DISPERKIMTA

Putu Desta Sativana

 

 

Rumah menjadi sesuatu yang sangat penting sebagai bagian dari kebutuhan hidup masyarakat. Secara fisik, rumah berwujud bangunan yang ditata sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Sedangkan secara intrinsik, rumah tidak hanya sebatas bangunan tetapi juga menjadi ruang naungan ternyaman untuk anggota keluarga masyarakat. Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pasal 1 Ayat 5 menyatakan bahwa rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya.  


Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018 Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Pasal 1 Ayat 17 menyatakan bahwa rumah layak huni adalah rumah yang memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dan kecukupan minimum luas bangunan serta kesehatan penghuninya. Syarat rumah layak huni yaitu: 1) syarat keselamatan bangunan, 2) syarat kecukupan luas minimum bangunan, dan 3) syarat kesehatan dan kenyamanan penghuni. Untuk membantu masyarakat dalam memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni maka Pemerintah memberikan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya.   


Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya yang selanjutnya disingkat BSPS adalah bantuan Pemerintah bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk mendorong dan meningkatkan keswadayaan dalam peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru rumah beserta prasarana, sarana, dan utilitas umum. Bentuk BSPS berupa uang dan barang, sedangkan jenis kegiatan BSPS terdiri atas PKRS dan PBRS. 


Berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Pasal 1 Ayat 1 menyatakan bahwa Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya selanjutnya disingkat PKRS adalah kegiatan memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni yang diselenggarakan atas prakarsa dan upaya masyarakat baik secara perseorangan atau berkelompok. Kegiatan PKRS sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) untuk memperbaiki rumah tidak layak huni menjadi layak huni dengan memenuhi persyaratan: a. keselamatan bangunan, b. kesehatan penghuni, dan c. kecukupan minimum luas bangunan.

a.     Keselamatan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi pemenuhan standar keandalan komponen struktur bangunan serta peningkatan kualitas bahan penutup atap, lantai, dan dinding bangunan.

b.      Kesehatan penghuni sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi pemenuhan standar kecukupan sarana pencahayaan dan penghawaan serta ketersediaan sarana utilitas bangunan meliputi sarana mandi, cuci, dan kakus.

c.      Kecukupan minimum luas bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi pemenuhan standar ruang gerak minimum per-orang untuk kenyamanan bangunan. 


Menurut Depkes RI dalam Safi’i (2019) menyatakan bahwa rumah harus memenuhi empat kriteria agar bisa dikatakan sehat yaitu: a) dapat memenuhi kebutuhan fisiologis antara lain pencahayaan, penghawaan dan ruang gerak yang cukup, terhindar dari kebisingan yang menganggu, b) dapat memenuhi kebutuhan psikologis antara lain privacy yang cukup, komunikasi yang sehat antar anggota keluarga dan penghuni rumah, c) memenuhi persyaratan pencegahan penularan penyakit antar penghuni rumah dengan penyedian air bersih, pengelolaan tinja dan limbah rumah tangga, bebas dari penyakit dan tikus, kepadatan hunian yang tidak berlebihan, cukup sinar matahari pagi, terlindungnya makanan dan minuman dari pencemaran, disamping pencahayaan dan penggawaan yang cukup, dan d) memenuhi persyaratan pencegahan terjadinya kecelakaan, baik yang timbul karena keadaan luar maupun keadaan dalam rumah, seperti posisi garis sepadan jalan, kontruksi yang tidak mudah roboh, tidak mudah terbakar dan tidak cenderung membuat penghuninya jatuh tergelincir.


Rumah layak huni menjadi kebutuhan mendasar bagi setiap manusia. Karena setiap orang masyarakat butuh tempat tinggal yang nyaman dan mampu memberikan perlindungan maksimal, baik untuk dirinya sendiri maupun keluarganya. Manfaat rumah layak huni yaitu: 1) terlihat indah, 2) memberikan kenyamanan bagi penghuni, 3) penghuni jadi sehat, 4) menjadikan keluarga betah di rumah, dan 5) tamu senang berkunjung. Ada tiga bagian dalam sebuah konfigurasi rumah layak huni yaitu: 1) kepala (penutup atap, kuda-kuda atap, plafon, ring balok), 2) badan (penutup dinding, kolom, kusen), 3) kaki (pondasi, sloof, dan penutup lantai) (Tim Penyusun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Rumah Swadaya, 2017). 


Pemerintah berperan penting dalam kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat dari sisi ekonomi, kesehatan, kesejahteraan, dan lain-lain. Peran pemerintah dalam menunjang rumah layak huni bagi masyarakat sangat diperlukan bahwa cermin dari kemiskinan dan kualitas kesehatan dilihat dari bagaimana cara pemerintah sendiri dalam menanggulangi hal tersebut. Dalam peningkatan kualitas rumah harus sesuai standar rumah layak yang dimana sudah tertuang dalam ketentuan BSPS sendiri, diantaranya yaitu ketahanan struktur bangunan yang kokoh, akses air minum yang layak, dan akses sanitasi yang layak. Dimana dalam proses verifikasi juga sudah ditentukan berdasarkan level yang telah ditentukan oleh BSPS sendiri (Sekarwati dan Riko. 2023). Pemerintah Pusat mencanangkan program BSPS untuk disalurkan oleh Pemerintah Daerah kepada masyarakat. Pemerintah Kabupaten Buleleng secara berkelanjutan menyalurkan BSPS langsung kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Buleleng. Hal tersebut dilakukan melalui Perangkat Daerah yang ditugaskan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng. 


Berdasarkan Peraturan Bupati Buleleng Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Dinas Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja pada Lampiran VII menyatakan bahwa Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng sebagai Perangkat Daerah mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta urusan Pemerintahan bidang Pertanahan. Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng yang selanjutnya disebut Disperkimta menyelenggarakan fungsi: 

a.     perumusan kebijakan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan;

b.     pelaksanaan kebijakan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang

Pertanahan;

c.     pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan;

d.     pelaksanaan administrasi di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang

Pertanahan; dan

e.     pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.  


Berdasarkan data Disperkimta tahun 2025 menunjukkan bahwa pencapaian penanganan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni dari tahun 2017 sampai dengan tahun 2024 sejumlah total 8.228 unit di wilayah Kabupaten Buleleng. Total tersebut terdiri dari tahun 2017 sejumlah 1.633 unit, tahun 2018 sejumlah 1.793 unit, tahun 2019 sejumlah 1.785 unit, tahun 2020 sejumlah 843 unit, tahun 2021 sejumlah

336 unit, tahun 2022 sejumlah 494 unit, tahun 2023 sejumlah 719 unit dan tahun 2024 sejumlah 625 unit. Bantuan sosial perbaikan rumah tidak layak huni disalurkan langsung kepada masyarakat yang berada di wilayah Kabupaten Buleleng yaitu di Kecamatan Banjar, Kecamatan Buleleng, Kecamatan Busungbiu, Kecamatan Gerokgak, Kecamatan Kubutambahan, Kecamatan Sawan, Kecamatan Seririt, Kecamatan Sukasada, dan Kecamatan Tejakula. 


Berdasarkan standar pelayanan, prosedur pelayanan perbaikan Rumah Tidak Layak Huni yang selanjutnya disebut RTLH sebagai berikut (Disperkimta, 2025).

1.     Usulan RTLH, pemohon dalam hal ini adalah desa/kelurahan menyampaikan usulan ke Disperkimta melaui aplikasi SIPERMATA.

2.     Petugas melaksanakan verifikasi terhadap data usulan dan merekapitulasi data usulan RTLH.

3.     Petugas teknis melaksanakan verifikasi lapangan terhadap usulan RTLH.

4.     Petugas melakukan rekapitulasi data hasil verifikasi usulan RTLH.

Tersusunnya data RTLH yang slanjutnya menjadi dasar untuk pengajuan calon penerima bantuan.


Referensi

 

Disperkimta. 2025. Standar Pelayanan. Tersedia pada  https://disperkimta.bulelengkab.go.id/informasi/download/89_sop-rerbaikan-rtlh-2022.pdf.     

Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Pekerjaan  Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 07/PRT/M/2018 Tentang Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya. Tersedia pada https://peraturan.bpk.go.id/Details/104518/permenpupr-no-7prtm2018-tahun-2018  

Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. 2018. Peraturan Menteri Negara  Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 29/PRT/M/2018 Tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Tersedia pada

https://disperkimtan.oganilirkab.go.id/storage/files/regulasi/1660119295-peraturan-menteri-puprterkait-spm-perumahan-rakyat.pdf        

Penjabat Bupati Buleleng. 2023. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Kedudukan,  Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Dinas Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja.

Tersedia pada https://peraturan.bpk.go.id/Details/247599/perbup-kab-buleleng-no-3-tahun-2023   

Safi’i. 2019. Implementasi Program Bantuan Rumah Layak Huni Untuk Masyarakat Kurang Mampu Di  Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Tersedia pada https://repositori.uma.ac.id/bitstream/123456789/11051/1/128510001%20-%20Safi_i%20%20Fulltext.pdf  

Sekarwati, Dias dan Riko Setya Wijaya. 2023. Peran Pemerintah Terhadap Peningkatan Rumah Layak Huni  Melalui Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya Guna Menunjang Pembangunan Ekonomi

Berkelanjutan.         Tersedia        pada   https://e-journal.poltekkampar.ac.id/index.php/MASIP/article/download/212/199/776   

Tim Penyusun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Rumah Swadaya. 2017.  Rumah Layak Huni. Tersedia pada https://krs.perumahan.pu.go.id/assets/buku/01BUKU%20RUMAH%20LAYAK%20HUNI.pdf