(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Tupoksi


RINCIAN URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN

I.        TUGAS :

Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta urusan Pemerintahan bidang Pertanahan.

 

II.       FUNGSI:

Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi:

 

a.         perumusan kebijakan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan;

b.         pelaksanaan kebijakan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan;

c.         pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan;

d.        pelaksanaan administrasi di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan; dan

e.         pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Detail Tupoksi Dinas Perkimta https://docs.google.com/document/d/1Yk8dOfvmpJUjcxDoYZ-33MVvMlvKULSi/edit?usp=sharing&ouid=103486172510838973766&rtpof=true&sd=true