RINCIAN URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS
PERUMAHAN, KAWASAN PERMUKIMAN DAN PERTANAHAN
I. TUGAS :
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Kabupaten Buleleng mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan Urusan Pemerintahan bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta urusan Pemerintahan bidang Pertanahan.
II. FUNGSI:
Untuk melaksanakan tugas di atas, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan;
d. pelaksanaan administrasi di bidang Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan bidang Pertanahan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.
Detail Tupoksi Dinas
Perkimta https://docs.google.com/document/d/1Yk8dOfvmpJUjcxDoYZ-33MVvMlvKULSi/edit?usp=sharing&ouid=103486172510838973766&rtpof=true&sd=true