Tim PSU Disperkimta pada Senin, 13 Januari 2025, melaksanakan verifikasi dan pengecekan lapangan terkait Permohonan Rekomendasi Teknis Pengesahan Rencana Tapak (Site Plan) Perumahan melalui Aplikasi SiAjaib dari Dinas DPMPTSP Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini dilaksanakan di dua lokasi, yaitu: 1) Perumahan Puri Jalak Putih II, Jalan Jalak Putih V, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng, dan 2) Tanah Kavlingan Jalan Pulau Timor, Lingkungan Padang Keling, Kelurahan Banyuning.
Pemeriksaan lapangan hari ini didampingi oleh staf pengembang perumahan dari CV. Putra Property untuk lokasi pertama, sementara lokasi kedua merupakan milik perseorangan. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk memastikan kesesuaian antara rencana tapak yang diajukan dengan kondisi lapangan guna memberikan rekomendasi teknis yang mendukung pengesahan rencana tapak tersebut.