(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Struktur Organisasi PPID


TUGAS PPID PEMBANTU :

 

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pembantu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai tugas :

 

a.      Membantu PPID Utama dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;

 

b.  Menyampaikan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai kebutuhan;

 

c.   Melaksanakan kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;

 

d.   Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi secara tepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;

 

e.        Mengumpulkan, mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng menjadi bahan informasi publik; dan

 

f.      Menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.