TUGAS PPID PEMBANTU :
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi
(PPID) Pembantu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu mempunyai tugas :
a. Membantu
PPID Utama dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya;
b. Menyampaikan
informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama dilakukan paling sedikit 6 (enam)
bulan sekali atau sesuai kebutuhan;
c. Melaksanakan
kebijakan teknis informasi dan dokumentasi sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
d. Menjamin
ketersediaan dan akselerasi layanan informasi dan dokumentasi bagi pemohon informasi
secara tepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan
prima;
e. Mengumpulkan,
mengolah dan mengompilasi bahan dan data lingkup komponen di lingkungan Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng menjadi bahan
informasi publik; dan
f. Menyampaikan
laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan pelayanan informasi dan dokumentasi kepada PPID Utama secara berkala dan sesuai dengan kebutuhan.