Kamis, 9 Januari 2025, pukul 10.00 Wita, Kabid Perumahan I Gusti Bagus Arya Surya Basudewa bersama staf menghadiri rapat pembahasan Peraturan Bupati Buleleng tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 mengenai Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman.
Adapun rapat ini mencakup beberapa poin penting, yaitu: pertama, penyamaan persepsi terkait perubahan muatan Perbup PKP mengenai akses jalan menuju perumahan yang kurang dari 5 meter; kedua, penguraian variabel-variabel yang akan terdampak jika aturan tersebut diberlakukan, antara lain pembentukan tim pengkaji kawasan perumahan yang melibatkan SKPD terkait seperti BPN, Bappeda, DLH, dan PUTR, serta memaksimalkan RDTR sebagai peraturan yang mengatur zona permukiman dengan rinci, termasuk akses jalan menuju perumahan kurang dari 5 meter; ketiga, pembentukan forum internal bersama SKPD berwenang untuk mencapai kesepakatan terkait peraturan akses jalan menuju perumahan dengan ukuran kurang dari 5 meter.
Rapat yang bertempat di Ruang Rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Buleleng , Rapat ini dihadiri oleh perwakilan dari lingkup skpd terkait