MEMBEDAH
MANFAAT SAMPAH ANORGANIK DARI RUMAH
BERSAMA
BANK SAMPAH HIJAU DAUN DISPERKIMTA
Putu Desta
Sativana
Dalam berbagai kegiatan produksi ataupun konsumsi sehari-hari
di rumah membuat adanya timbulan sampah. Sampah yang ditimbulkan berbagai jenis
diantaranya sampah spesifik, sampah organik, sampah anorganik, dan
sampah residu. Sampah anorganik menjadi salah satu sampah yang
membutuhkan penanganan khusus dalam pengolahannya. Hal tersebut dikarenakan sampah
anorganik tidak dapat terurai secara alami. Dengan penanganan yang tepat
dari rumah akan memberikan manfaat dari pengolahan sampah anorganik.
A.
Pengertian
Sampah Anorganik
Sampah anorganik (undegradable) adalah sampah yang
susah membusuk dan tidak dapat diuraikan kembali, namun dapat didaur ulang menjadi
sesuatu yang bermanfaat (Bupati Buleleng, 2019).
B.
Jenis
Sampah Anorganik
Sampah
anorganik dapat
dibagi menjadi dua jenis yakni sampah lunak dan sampah keras (Gumilang, 2021).
1.
Sampah
Lunak
Sampah
lunak anorganik adalah sampah yang memiliki sifat lunak atau lentur dan mudah untuk
dibentuk. Contohnya sampah plastik, baik yang memiliki bentuk kantong, styrofoam,
sedotan, atau bungkus dari makanan cepat saji. Selain itu, ada juga jenis
limbah cair, misalnya bekas air deterjen, limbah sabun cuci, minyak goreng, dan
lain sebagainya.
2.
Sampah
Keras
Sampah
keras anorganik memiliki sifat tidak mudah untuk dihancurkan karena mengandung
bahan yang kuat. Contohnya pecahan kaca, keramik, besi, dan kaleng.
C.
Dampak
Sampah Anorganik
Dampak negatif dari sampah anorganik sebagai berikut
(Marliani, 2014).
1. Pengelolaan sampah yang kurang baik
akan membentuk lingkungan yang kurang menyenangkan bagi masyarakat: bau yang
tidak sedap dan pemandangan yang buruk karena sampah bertebaran dimana-mana. Memberikan
dampak negatif terhadap estetika lingkungan.
2. Pengelolaan sampah yang tidak memadai
menyebabkan rendahnya tingkat kesehatan masyarakat. Hal penting di sini adalah
meningkatnya pembiayaan secara langsung (untuk mengobati orang sakit) dan
pembiayaan secara tidak langsung (tidak bisa kerja, rendahnya produktivitas).
3. Pembuangan sampah padat ke badan air
dapat menyebabkan banjir dan akan memberikan dampak bagi fasilitas pelayanan
umum seperti jalan, jembatan, drainase, dan lain-lain.
4. Infrastruktur lain dapat juga
dipengaruhi oleh pengelolaan sampah yang tidak memadai, seperti tingginya biaya
yang diperlukan untuk pengolahan air. Jika sarana penampungan sampah kurang
atau tidak efisien, orang akan cenderung membuang sampahnya di jalan. Hal ini
mengakibatkan jalan perlu lebih sering dibersihkan dan diperbaiki.
D.
Daur
Ulang Sampah Anorganik
Sampah
yang dapat didaur ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi
(Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia, 2021):
a. Sampah plastik
b. Sampah kertas
c. Sampah logam
d. Sampah kaca
e. Sampah karet
f.
Sampah
tekstil; dan/atau
g. Sampah lainnya,
yang memiliki nilai guna setelah
melalui proses pengolahan terlebih dahulu.
E.
Pemanfaatan Sampah Anorganik
Beberapa
limbah anorganik yang dapat dimanfaatkan melalui proses daur ulang misalnya
plastik, gelas, logam, dan kertas sebagai berikut (Marliani, 2014).
1. Sampah
plastik
Sampah
plastik dapat didaur ulang menjadi barang yang sama fungsinya dengan fungsi
semula maupun digunakan untuk fungsi yang berbeda. Misalnya ember plastik bekas
dapat didaur ulang dan hasil daur ulangnya setelah dihancurkan dapat berupa
ember kembali atau dibuat produk lain seperti sendok plastik, tempat sampah,
atau pot bunga. Plastik dari bekas makanan ringan atau sabun deterjen dapat
didaur ulang menjadi kerajinan misalnya kantong, dompet, tas laptop, tas
belanja, sandal, atau payung. Botol bekas minuman bisa dimanfaatkan untuk
membuat mainan anak-anak. Sedotan minuman dapat dibuat bunga-bungaan, asbak,
pot, bingkai foto, taplak meja, hiasan dinding atau hiasan lainnya.
2. Sampah
logam
Sampah
dari bahan logam seperti besi, kaleng, alumunium, dan timah dapat menjadi
barang yang sama fungsinya dengan fungsi semula maupun digunakan untuk fungsi
yang berbeda. Sampah dari bahan kaleng dapat dijadikan berbagai jenis barang
kerajinan yang bermanfaat. Berbagai produk yang dapat dihasilkan dari limbah
kaleng diantaranya tempat sampah, vas bunga, gantungan kunci, celengan, dan gift
box.
3. Sampah
gelas atau kaca
Sampah
gelas atau kaca yang sudah pecah dapat didaur ulang menjadi barang-barang sama
seperti barang semula atau menjadi barang lain seperti botol yang baru, vas
bunga, cinderamata, atau hiasan-hiasan lainnya yang mempunyai nilai artistik
dan ekonomis.
4. Sampah
kertas
Sampah
dari kertas dapat didaur ulang baik secara langsung ataupun tidak langsung.
Secara langsung artinya kertas tersebut langsung dibuat kerajinan atau barang
yang berguna lainnya. Sedangkan secara tidak langsung artinya kertas tersebut
dapat dilebur terlebih dahulu menjadi kertas bubur, kemudian dibuat berbagai
kerajinan. Hasil daur ulang kertas banyak sekali ragamnya seperti kotak hiasan,
sampul buku, bingkai foto, dan tempat pensil.
Sampah bisa
dikelola dengan prinsip 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) setiap hari.
Pengelolaan sampah dengan prinsip 3R bisa dicoba oleh setiap orang dan kapan
saja. Sebab menangani sampah dengan prinsip 3R hanya butuh meluangkan waktu dan
kepedulian akan timbulnya penyakit dari sampah (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng,
2019).
Reuse adalah
mengunakan kembali sampah secara langsung, dengan fungsi yang masih sama
ataupun fungsi yang beda.
Reduce adalah
pengurangan segala kegiatan yang dapat menimbulkan sampah.
Recycle adalah
pemanfaatan kembali sampah dengan beberapa tahapan pengolahan.
Contoh kegiatan reuse (penggunaan kembali)
sehari-hari:
Contoh kegiatan reduce (pengurangan)
sehari-hari:
Contoh kegiatan recyle (daur ulang)
sehari-hari:
Referensi
Bupati Buleleng. 2019. Peraturan
Bupati Buleleng Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Penanganan Sampah.
Gumilang, Nanda. 2021. Mengenal
Sampah Organik dan Anorganik. Tersedia pada
https://www.gramedia.com/literasi/sampah-organik-anorganik/
Marliani, Novi. 2014. Pemanfaatan
Limbah Rumah Tangga (Sampah Anorganik) Sebagai Bentuk Implementasi Dari
Pendidikan Lingkungan Hidup. Tersedia pada https://journal.lppmunindra.ac.id/index.php/Formatif/article/view/146/140
Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan
Kehutanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Sampah
Pada Bank Sampah. Tersedia pada https://simba.menlhk.go.id/portal/doc/detail/doc-1-peraturan