(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Cara Menjaga dan Memelihara Lingkungan Alam di Sekitar Kita

Admin disperkimta | 19 Desember 2019 | 429005 kali

1) Tidak Membuang Sampah di Sungai

Membuang sampah di sungai dapat mengakibatkan aliran air yang ada di sungai menjadi terhambat, menjadi tersendat, aliran air tak lancar dan inilah yang menjadi salah satu pemicu timbulnya banjir, ikan-ikan yang mati dan tentunya merugikan manusia itu sendiri.

2) Tidak membakar sampah

Membakar sampah dapat melepaskan gas-gas yang menyebabkan kerusakan ozon. Mengatur jumlah atau posri sinar ultraviolet yang masuk ke permukaan Bumi, melindungi Bumi agar sinar ultraviolet tersebut tidak langsung mengenai permukaan Bumi, menyerap sinar ultraviolet, menjaga suhu di Bumi agar tetap stabil, melindungi permukaan Bumi dari benda- benda langit yang jatuh.

3) Menghemat Energi

Produk baru yang dihasilkan dari bahan baku produk daur ulang ini bisa menghemat begitu banyak energi yang dikonsumsi pada proses produksi. Hal ini tentu berbeda dengan produk baru yang dibuat pertama kali dari bahan-bahan mentah yang masih baru, di mana jumlah energi yang dikonsumsi tentu jauh lebih tinggi.

4) Menggunakan Produk Daur Ulang

Daur ulang merupakan salah satu bentuk strategi pengelolaan sampah padat yang terdiri atas kegiatan pemilahan, pengumpulan, pemrosesan, pendistribusian dan juga pembuatan produk/material yang bekas pakai, serta komponen utama di dalam manajemen sampah modern dan bagian ketiga pada proses hirarki sampah 4R (Reduce, Reuse, Recycle, dan Replace).

5) Menanam Pohon

Kegiatan ini dilakukan dengan memiliki manfaat agar mencegah terjadinya abrasi yang menyebabkan rumah masyarakat menjadi longosr dan hanyut ke sungai. Abrasi adalah proses pengikisan pantai yang dikarenakan tenaga gelombang laut dan arus laut yang memiliki sifat merusak. Biasanya, abrasi sering disebut juga dengan nama erosi pantai

6) Melarang Perburuan Liar

Perburuan liar merupakan suatu kegiatan pengambilan hewan dan tanaman liar secara ilegal yang bertentangan dengan peraturan konservasi serta manajemen kehidupan liar. Perburuan liar ini merupakan suatu tindak pelanggaran terhadap peraturan dan hukum perburuan.