Kamis, 20 Februari 2025, telah dilaksanakan Forum Group Discussion (FGD) mengenai Rancangan Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023, yang mengubah Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 8 ayat (4). FGD ini dihadiri oleh para undangan sesuai daftar hadir dan bertempat di Ruang Rapat Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Buleleng.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perkimta, Ni Nyoman Surattini, yang didampingi oleh Kepala Bidang Perumahan, I Gusti Bagus Arya Surya Basudewa.
Tujuan dari FGD ini adalah untuk membahas dan menyempurnakan rancangan perubahan kedua peraturan bupati tersebut, guna memastikan bahwa regulasi yang ada dapat mendukung pengelolaan perumahan dan kawasan permukiman yang lebih efektif dan efisien di Kabupaten Buleleng. Dengan melibatkan perangkat daerah terkait dan pengembang didalam diskusi, diharapkan hasil dari diskusi ini dapat memberikan solusi yang lebih baik dalam penataan dan pembangunan kawasan permukiman.