Menindaklanjuti Surat Ketua DPRD Kabupaten Buleleng Nomor: 100.3.2/235/DPRD/2025 Tanggal 17 Januari 2025, dengan perihal pembahasan beberapa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), berlangsung rapat pembahasan yang digelar di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Buleleng. Rapat ini membahas sejumlah Ranperda, antara lain mengenai Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Kerjasama Daerah, Ranperda tentang Penyetaraan Modal Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Argha Nayottama, Perumda Air Minum Tirta Hita Buleleng, Perumda Swatantra, PT BPR Bank Buleleng 45, serta Ranperda tentang Penanggulangan Bencana Daerah, Senin (20/01/2025)
Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Surattini, bersama Kepala Bidang Perumahan dan staf, turut hadir dalam rapat tersebut, Rapat tersebut bertujuan untuk membahas secara mendalam poin-poin yang terkandung dalam Ranperda, yang diharapkan dapat memberikan kontribusi positif bagi pengelolaan sumber daya daerah dan penanggulangan bencana, serta memperkuat kerjasama daerah yang lebih efisien dan terkoordinasi.