Penjabat (Pj) Bupati Buleleng, Ketut Lihadnyana, melaksanakan kunjungan dan pemantauan terhadap proses pelayanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Mal Pelayanan Publik (MPP) Buleleng, Senin, 20 Januari 2025. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Dinas Perkimta, Ni Nyoman Surattini, mendampingi Pj Bupati Lihadnyana.
Pemantauan ini dilakukan untuk memastikan percepatan dan kelancaran proses pelayanan pengurusan PBG, terutama bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sesuai dengan amanat Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perumahan Rakyat, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri.
Pj Bupati Lihadnyana menegaskan bahwa pengurusan PBG di MPP Buleleng dapat diselesaikan dalam waktu 30 menit dan tanpa biaya, sebagai upaya untuk mempermudah akses masyarakat, khususnya MBR, dalam memenuhi persyaratan pembangunan yang sesuai dengan peraturan.