Menindaklanjuti surat Kepala BPN Kabupaten Buleleng nomor 604/HP/02.51.08/I/2025 perihal permohonan informasi, penegasan, dan penyamaan persepsi terkait syarat rekomendasi tenis tapak perumahan untuk pemecahan lahan dalam kegiatan usaha real estate dan kavling, Kepala Dinas Perkimta Ni Nyoman Surattini memimpin rapat koordinasi yang berlangsung di ruang Kepala Dinas Perkimta Kamis (13/02/2025)
Dalam pertemuan ini, Kepala Dinas Perkimta didampingi oleh Sekretaris Dinas Perkimta Made Agus Suardana dan Kabid Perumahan I Gusti Bagus Arya Surya Basudewa. Rapat juga dihadiri oleh perwakilan dari BPN Singaraja, guna membahas dan menyamakan persepsi terkait prosedur serta persyaratan yang diperlukan dalam rekomendasi tersebut.