Buleleng, 18 Maret 2025
Dalam rangka menindaklanjuti amanat Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng No. 7 Tahun 2027 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), Plt. Sekretaris Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Buleleng, Made Agus Suardana, hadir dalam rapat koordinasi yang berlangsung di ruang rapat rumah jabatan Bupati Buleleng.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Buleleng, Ni Made Rousmini, dan membahas pembentukan Forum TJSLP serta tim fasilitasi untuk mengimplementasikan program TJSLP di wilayah Kabupaten Buleleng.
Kegiatan ini bertujuan untuk membentuk tim yang akan melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan oleh perusahaan di Kabupaten Buleleng, sesuai dengan ketentuan Perda yang berlaku