Pada Hari Kamis,17 Pebruari 2021 di Balai Desa Poh Bergong Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng, melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Secara Swadaya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19.
Acara Sosialisasi ini dihadiri Oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini, ST., Kepala Bidang Perumahan Ir. Sumiadajana dan Kepala Bidang Kawasan Permukiman Made Agus Suardana, ST., Kapala Desa Poh Bergong I Nyoman Sukrawan, Tim Teknis dan Tenaga Fasilitator Lapangan, Serta Calon Penerima Bantuan. Dalam kegiatan sosialisasi ini disampaikan Program Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Secara Swadaya Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021. Dimana terdapat 40 Unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Poh Bergong yang akan mendapatkan bantuan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng.
Tujuan diadakan Sosialisasi Program Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Secara Swadaya adalah untuk memperkenalkan atau menyebarluaskan informasi dan kebijakan mengenai Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta menumbuhkembangkan keswadayaan dan kegotongroyongan.
Adapun hal yang disampaikan dari Sosialisasi program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya yaitu syarat penerima bantuan rumah dan kriteria kelayakan rumah yang ditentukan berdasarkan indikator rumah layak huni, yaitu:
I. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penerima Bantuan yaitu :
II. Kriteria Kelayakan Rumah yang ditentukan berdasarkan 3 (tiga) indikator rumah layak huni, yaitu :
1. Keselamatan bangunan meliputi pemenuhan standar komponen struktur dan kualitas komponen non struktur bangunan, meliputi pondasi, sloof, kolom, balok, dan rangka atap. Komponen non struktur bangunan meliputi lantai, dinding, kusen dan daun pintu serta jendela, dan penutup atap;
III. Letak dan Status Rumah :
Dan bilamana persyaratan dan kriteria diatas dipenuhi oleh calon penerima bantuan dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya agar penerima bantuan bisa menempati rumah yang layak huni.