(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

KEGIATAN SOSIALISASI BANTUAN PENINGKATAN KUALITAS RUMAH SECARA SWADAYA DI DESA POH BERGONG

Admin disperkimta | 17 Februari 2021 | 2305 kali

Pada Hari Kamis,17 Pebruari 2021 di Balai Desa Poh Bergong Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng, melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Bantuan Peningkatan Kualitas Rumah Secara Swadaya dengan tetap mematuhi protokol kesehatan covid 19.

 

Acara Sosialisasi ini dihadiri Oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini, ST., Kepala Bidang Perumahan Ir. Sumiadajana dan Kepala Bidang Kawasan Permukiman Made Agus Suardana, ST., Kapala Desa Poh Bergong I Nyoman Sukrawan, Tim Teknis dan Tenaga Fasilitator Lapangan, Serta Calon Penerima Bantuan. Dalam kegiatan sosialisasi ini disampaikan Program Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Secara Swadaya Sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2021. Dimana terdapat 40 Unit Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) di Desa Poh Bergong yang akan mendapatkan bantuan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng.

 

Tujuan diadakan Sosialisasi Program Kegiatan Peningkatan Kualitas Rumah Secara Swadaya adalah untuk memperkenalkan atau menyebarluaskan informasi dan kebijakan mengenai Sub Kegiatan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) serta menumbuhkembangkan keswadayaan dan kegotongroyongan.

 

Adapun hal yang disampaikan dari Sosialisasi program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya yaitu syarat penerima bantuan rumah dan kriteria kelayakan rumah yang ditentukan berdasarkan indikator rumah layak huni, yaitu:

 

I. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh Penerima Bantuan yaitu :

  1. Sebagai Warga Negara Indonesia yang telah menikah (memiliki Kartu Keluarga), serta memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP);
  2. Memiliki atau meguasai tanah/ memiliki sertifikat tanah;
  3. Belum pernah mendapat bantuan atau program sejenis dari perbaikan rumah tidak layak huni dari Pemerintah;
  4. Berpenghasilan sebesar  upah minimum kabupaten/ kota dan persyaratan teknis untuk menjamin kehandalan dan kelayakan bangunan;
  5. Surat Pernyataan mengikuti program;
  6. Berdomisili tetap (penduduk) dilokasi kegiatan dan rumah ditempati sendiri;
  7. Memiliki Kartu GAKIN atau Surat Keterangan Miskin dari Kepala Desa/ Lurah;
  8. Bersedia untuk berswadaya dan bergotong-royong;  

II.  Kriteria Kelayakan Rumah yang ditentukan berdasarkan 3 (tiga) indikator rumah layak  huni, yaitu :

      1.  Keselamatan bangunan meliputi pemenuhan standar komponen struktur dan kualitas komponen non struktur bangunan, meliputi pondasi, sloof, kolom, balok, dan rangka atap. Komponen non     struktur bangunan meliputi lantai, dinding, kusen dan daun pintu serta jendela, dan penutup atap;

  1. Kesehatan penghuni Kesehatan penghuni meliputi pemenuhan standar kecukupan sarana penghawaan, pencahayaan. Sarana penghawaan minimal 5% (lima persen) dari luas lantai bangunan berupa bukaan jendela dengan memperhatikan sirkulasi udara. Sarana pencahayaan minimal 10% (sepuluh persen) dari luas lantai bangunan dengan memperhatikan sinar matahari;
  2. Kecukupan minimum luas bangunan meliputi pemenuhan standar ruang gerak minimum per-orang untuk kenyamanan hunian. Kecukupan minimum luas per-orang dihitung 9 meter persegi dengan tinggi ruang minimal 2,8 meter. Pemenuhan luasan rumah memperhatikan ketersediaan lahan dan kemampuan berswadaya;

III. Letak dan Status Rumah :

  1. Memiliki Bukti Kepemilikan Tanah berupa Sertifikat Hak Atas tanah atau Surat Keterangan Kepala Desa memiliki tanah;
  2. Rumah milik sendiri, bukan kontrakan, tidak dalam sengketa (misal tanah/ bangunan rumah warisan yang belum dibagi), tidak berdiri di lahan milik orang lain (yayasan pemerintah, perusahaan, dan sebagainya;
  3. Rumah calon terpugar bukan masuk dalam asrama milik suatu instansi;
  4. Rumah calon terpugar bukan termasuk rumah masih dalam waktu kredit perbankan;
  5. Rumah tidak berdiri pada kawasan larangan pemerintah misal: bantaran/ tanggul, sungai, waduk, tanah kas desa, pemakaman, trotoar, ruang milik jalan;

 

Dan bilamana persyaratan dan kriteria diatas dipenuhi oleh calon penerima bantuan dapat dilanjutkan ke tahapan selanjutnya agar penerima bantuan bisa menempati rumah yang layak huni.