(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Rapat Penetapan Ranperkada RDTR Kawasan Perkotaan Celukan Bawang dan Kecamatan Sukasada

Admin disperkimta | 18 Maret 2025 | 40 kali

Selasa, 18 Maret 2025, bertempat di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng, dilaksanakan rapat penetapan Ranperkada mengenai Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Kawasan Perkotaan Celukan Bawang dan Wilayah Perencanaan Kecamatan Sukasada dan sekitarnya. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor: 600.3.2.2/1534/II/2025 dan Nomor: 600.3.2.2/1572/II/2025.

Jafung Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Perkimta hadir pada kegiatan ini membahas beberapa variabel dalam penetapan zonasi perumahan, yang meliputi kesesuaian kegiatan dengan zona perumahan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), serta garis sempadan dan mitigasi bencana.

Dalam penetapan ini juga dipertimbangkan topografi wilayah seperti di Sukasada yang memiliki kondisi miring dan Celukan Bawang yang berada sepanjang garis pantai. Selain itu, rapat memutuskan luasan kaveling minimum sebesar 72 meter persegi sesuai dengan Perbup PKP.