Selasa, 18 Maret 2025, bertempat
di Ruang Rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Buleleng,
dilaksanakan rapat penetapan Ranperkada mengenai Rencana Detail Tata Ruang
(RDTR) untuk Kawasan Perkotaan Celukan Bawang dan Wilayah Perencanaan Kecamatan
Sukasada dan sekitarnya. Rapat ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah
Kerja (SPK) Nomor: 600.3.2.2/1534/II/2025 dan Nomor: 600.3.2.2/1572/II/2025.
Jafung Penata Kelola Bangunan
Gedung dan Kawasan Permukiman Dinas Perkimta hadir pada kegiatan ini membahas
beberapa variabel dalam penetapan zonasi perumahan, yang meliputi kesesuaian
kegiatan dengan zona perumahan, Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien
Lantai Bangunan (KLB), Koefisien Dasar Hijau (KDH), serta garis sempadan dan
mitigasi bencana.
Dalam penetapan ini juga dipertimbangkan topografi wilayah seperti di Sukasada yang memiliki kondisi miring dan Celukan Bawang yang berada sepanjang garis pantai. Selain itu, rapat memutuskan luasan kaveling minimum sebesar 72 meter persegi sesuai dengan Perbup PKP.