Dalam rangka mensosialisasikan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPK Nomor 07 Tahun 2016 mengenai Tata Cara Pendaftaran Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara, serta untuk meningkatkan pemahaman tentang pelaporan LHKPN bagi aparatur negara, kegiatan Wajib Lapor LHKPN Senin (3/02)
Kegiatan yang diikuti oleh Plt. Sekretaris Perkimta Made Agus Suardana ini diadakan melalui aplikasi Zoom Meeting. Acara dibuka oleh Kepala Inspektorat Kabupaten Buleleng, Putu Karuna, yang dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kepatuhan terhadap pelaporan LHKPN sebagai upaya untuk mencegah praktik korupsi di lingkungan pemerintah.
Adapun narasumber dari kegiatan ini dari KPK RI yang memberikan penjelasan mengenai prosedur terbaru dalam pelaporan LHKPN serta langkah-langkah yang perlu ditempuh oleh aparatur negara dalam memenuhi kewajiban ini.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman para aparatur negara tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan harta kekayaan, serta mendorong mereka untuk segera melaporkan LHKPN sesuai ketentuan yang berlaku.