(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Kepala Dinas Perkimta Buleleng Pimpin Rapat Penyamaan Persepsi Aturan 30%

Admin disperkimta | 30 Desember 2024 | 119 kali

Senin, 30 Desember 2024, Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Surattini, yang didampingi oleh Kabid Pertanahan dan Kabid Perumahan, memimpin rapat terkait pembahasan penyamaan persepsi aturan 30% yang dihadiri oleh para undangan sesuai daftar hadir terlampir.

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Kantor Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Buleleng dengan menghasilkan beberapa poin penting, yaitu: pedoman dalam menindaklanjuti rekomendasi teknis (Rekomtek) sebelum diberlakukannya Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2023 dapat tetap menggunakan ketentuan 30% sebagai kebijakan daerah dengan memperhatikan situasi dan kondisi Kabupaten Buleleng, serta Dinas Perkimta telah melaksanakan administrasi sesuai kewenangan, di mana langkah selanjutnya akan dijalankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).