(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Kegiatan Rutin Absensi Pegawai Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng

Admin disperkimta | 15 April 2019 | 383 kali

 

Seluruh Pegawai Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan rutin absensi sebagai salah satu bentuk upaya untuk  pembinaan disiplin bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang berpedoman pada surat edaran Nomor: 800/1878/BKD tertanggal 15 Juni 2016 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kegiatan ini dilaksanakan di setiap hari kerja, pada pagi hari (sebelum apel/kerja pagi), siang hari (sebelum dan setelah istirahat) dan sore hari (pulang kerja). Absensi dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu, dengan cara manual dan menggunakan mesin absensi sidik jari/wajah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan bekerja dalam hal kehadiran bagi semua pegawai Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng.