Seluruh Pegawai Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng melaksanakan kegiatan rutin absensi sebagai salah satu bentuk upaya untuk pembinaan disiplin bagi ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng yang berpedoman pada surat edaran Nomor: 800/1878/BKD tertanggal 15 Juni 2016 tentang Disiplin Pegawai Aparatur Sipil Negara. Kegiatan ini dilaksanakan di setiap hari kerja, pada pagi hari (sebelum apel/kerja pagi), siang hari (sebelum dan setelah istirahat) dan sore hari (pulang kerja). Absensi dilakukan dengan 2 (dua) cara yaitu, dengan cara manual dan menggunakan mesin absensi sidik jari/wajah. Hal ini dilakukan untuk meningkatkan kedisiplinan bekerja dalam hal kehadiran bagi semua pegawai Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng.