Menindaklanjuti surat permohonan dari I Gusti Ngurah Putra Wijaya, SH yang beralamat di Jalan Veteran No 33 Denpasar, dengan surat kuasa tanggal 14 Februari 2019 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. MENJANGAN MAS.
Adapun maksud dan tujuan permohonan tersebut diatas adalah untuk peningkatan Hak Guna Usaha ( HGU) untuk menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dan perubahan peruntukan kawasan dari pertanian perkebunan (tambak) menjadi lahan pariwisata. Berdasarkan permohonan tersebut, Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertahanan Kabupaten Buleleng mengadakan Rapat Fasilitasi Permohonan Rekomendasi pada hari Selasa, 7 Mei 2019 di ruang rapat Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng yang dimimpin langsung oleh Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini, ST yang didampingi oleh Kepala Bidang Pertanahan, Kepala Seksi Fasilitasi Pengadaan Tanah dan dihadiri oleh I Gusti Ngurah Putra Wijaya, SH selaku Kuasa dari PT. MENJAGAN MAS dalam hal ini sebagai pemohon, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kasubid Penetapan Hak Tanah, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kabid Penataan Ruang Dan Bangunan, Kepala BKD Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Staf Bidang Aset, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kasubag Bantuan Hukum, Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kasubag Pemerintahan dan Administrasi Wilayah dan Camat Gerokgak yang diwakili oleh Kasi Pemerintahan Kecamatan Gerokgak, Perbekel Pejarakan.