(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Rapat Koordinasi Tentang Permohonan Ijin Pemakaian Jalan Lingkungan (fasum) di Desa Tinga-tinga , Kecamatan Gerokgak.

Admin disperkimta | 07 September 2018 | 277 kali

 

Menindaklanjuti surat undangan rapat Ibu Plt. Kadis Perkimta Kabupaten Buleleng Nomor 005/1260/Pertanahan/2018 Bidang Pertanahan melaksanakan rapat pada hari Jumat 7  September 2018 di ruang rapat Disperkimta Kabupaten Buleleng. Rapat  membahas koordinasi tentang permohonan ijin pemakaian Jalan lingkungan  (fasum) di Desa Tinga-tinga , Kecamatan Gerokgak. Rapat kami pimpin, yang sebelumnya kami permakluman bahwa Ibu Plt. Kadis sedianya hadir karena ada kegiatan Rakor di Padang (Sumber) bersama Bapak Kabid Pertanahan, Bapak Kasi Fasilitasi dan Pengadaan Tanah, maka kami buka rapat pada pukul 10.15 wita dan undangan yang hadir antara lain: Direktur PLN are Bali bersama Manager dan staf, Bapak Kabid Aset BKD bersama staf,  Bapak Kasispem Kecamatan Gerokgak, Ibu Indri dari Pengembang , Bapak Perbekel Tinga-tinga.

Rapat membahas terkait kesepakatan rapat sebelumnya bahwa tindak lanjut untuk penyerahan Berita Acara Pelepasan Hak atas tanah fasum berupa jalan yang berlokasi di Banjar Dinas Juntal, Desa Tinga-tinga , Kecamatan Gerokgak, Kabuaten Buleleng dari pengembang kepala Perbekel Tinga-tinga.

Bahwa format Berita Acara tersebut sesuai dengan format dari pemerintah Kabupaten yang diberikan oleh BKD Kabupaten Buleleng, yang selancutnya kami bahas terkait substansinya terkait dengan Identitas para pihak, serta materi perjanjian.

Dan setelah mendapat saran bersama dari para undangan, Maka Berita Acara berupa Surat Pernyataan Pelepasan Hak disepakati, maka selanjutnya ditandatangani diatas materai, dan mengetahui Camat Gerokgak, walaupun Bapak Camat Gerokgak tidak hadir maka selanjutnya akan disampaikan oleh Karsipem  Kecamatan Gerokgak. (Format draft BA Penyerahan terlampir).

Penyerahan BA dari para Pihak, Kami saksikan bersama dan  didokumentasikan, sebagai bentuk tidak lanjut fasilitasi dan Pemkab Buleleng melalui Disperkimta sudah dilaksanakan.