(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Rapat Mediasi Permasalahan Atas Pengaduan Via Online An . Komang Restiawan Terhadap Pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2018 di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng.

Admin disperkimta | 20 September 2018 | 400 kali

 

 

Berdasarkan Surat Ibu Plt. Kadis Perkimta Kabupaten Buleleng Nomor 005/1366/Pertanahan/2018 Bidang Pertanahan melaksanakan rapat pada hari Kamis 20 September 2018 di ruang rapat Disperkimta Kabupaten Buleleng. Rapat membahas Mediasi Permasalahan Atas Pengaduan Via Online An . Komang Restiawan terhadap  pelaksanaan PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) Tahun 2018 di Kelurahan Banjar Jawa, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin langsung oleh  Bapak Kabid. Pertanahan yang dihadiri oleh Perwakilan Kelian Desa Pakraman Buleleng, Kelian Banjar Adat Br. Jawa, dan 3 (tiga) orang warga atas nama pelapor/pengadu.

Adapun hasil rapat tersebut dapat disimpulkan sebagai beikut :

  1. Bahwa aduan dari pelapor disebabka karena ketidaktahuan secara penuh tentang persyaratan dan mekanisme untuk program PTSL Tahun 2018, dan kurangnya inisiatif warga atau pelapor untuk berkoordinasi kepada aparat adat atau dinas setempat.
  2. Untuk tercapainya program PTSL di Kelurahan Banjar Jawa agar selalu mengikuti ketentuan yang berlaku yaitu perbup 12/2018 tentang perubahan atas perbup 70/2017 tentang penerapan biaya persiapan sertifikat tanah.
  3. Kewenangan masyarakat adat di Bali sesuai peraturan yang berlaku, adalah berdasarkan musyawarah/paruman adat baik menyangkut hak dan keajiban masyarakat adat.
  4. Fasilitasi Disperkimta dapat dikatgorikan sukses, karena semua pihak menerima hasil mediasi dan akan berkomitmen akan menindak lanjuti dengan penuh tanggung jawab sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.