Rapat mediasi tentang permohonan proses PTSL terhadap tanah Negara dari warga penghuni rumah susun lingkungan Kayu Buntil, Kelurahan Kampung Anyar, Kecamatan Buleleng, Kabupaten Buleleng yang dilaksanakan pada hari Selasa, 9 April 2019 di Balai Wantilan Pura Sila Karang, Lingkungan Kayu Buntil, Kelurahan Kampung Anyar dipimpin langsung oleh Ibu Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng, yang dihadiri oleh Perwakilan dari BPN Kabupaten Buleleng, Perwakilan PUPR (Bapak Made Hartawan), Perwakilan Camat Buleleng, Lurah Kampung Anyar bersama Kepala Lingkungan, warga Pemohon dari Rusun Kayu Buntil.
Rapat dibuka oleh Ibu Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng , dengan menyampaikan bahwa berdasarkan data administrasi terkait permohonan warga rusun Kayu Buntil dalam program PTSL Tahun 2019 maka Pemerintah Kabupaten beserta jajarannya khususnya Disperkimta akan selalu siap memfasilitasi kepentingan warga masyarakat Buleleng dalam urusan pertanahan, yang mana untuk permohonan warga rusun Lingkungan Kayu Buntil akan difasilitasi berdasarkan berdasarkan mekanisme dan prosedur yaitu khusus dukungan Bupati Buleleng sebagai dasar kelengkapan administrasi akan segera diproses secepatnya dengan syarat pemenuhan data pendukung yang valid dari permohonan, selanjutnya Ibu Kadis mempersilahkan undangan untuk menjelaskan secara teknis sebagai dasar pemahaman bagi pemohon, antara lain :
Camat Buleleng Menjelaskan bahwa proses permohonan warga rusun sebagai kepala kewilayahan kecamatan akan siap membantu bersama jajaran OPD di Kabupaten Buleleng, yang khusus menjelaskan terkait status tanah dan bangunan rusun bahwa bangunan sesuai tercatat di KIB C Kabupaten Buleleng yang selanjutnya menjadi hak sewa berdasarkan SK Bupati Buleleng Nomor 560 Tahun 1994 tentang Ketentuan atau Aturan Penghunian Rumah.
Pewakilan BPN menyatakan bahwa berkas Pemohon sudah ada di BPN namun BPN menyampaikan adanya kekurangan persyaratan administrasi yaitu surat rekomendasi Bupati Buleleng, sehingga masih dalam Kategori 3 yang mana pemenuhan administrasi secara lengkap maka masuk kategori 1 yang sudah tentu akan diterbitkan sertifikatnya. Dan karena terkait status Tanah Negara maka proses dan pernyataan adalah beda dengan status tanah pribadi atau tanah desa, yang selanjutnya BPN menyampaikan agar memenuhi semua persyaratan tersebut dengan berkoordinasi Kepada Lurah Kampung Anyar dan Kepala Lingkungan melalui relawan yang dibentuk diKelurahan Kampung Anyar dalam Program PTSL Tahun 2019