(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Rakor Sidang GTRA Desa Sumberkelampok, Bupati Buleleng Ambil Jalan Tengah

Admin disperkimta | 30 Agustus 2025 | 5 kali

Senin, 1 September 2025. Telah berlangsung Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria yang bertempat di Ruang Rapat Kantor Bupati Buleleng dengan dipimpin langsung oleh Bupati Buleleng Nyoman Sutjidra bersama Kepala Kantor Pertanahan Buleleng I Wayan Budayasa dan turut didampingi oleh Sekda Buleleng Gede Suyasa dan Kadis Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini.

Dalam rapat koodinasi tersebut memiliki agenda terkait Sidang GTRA atas putusan 2 subyek tanah perorangan yang masih terkendala dan 5 subyek Fasilitas Sosial (Fasos) dan Fasilitas Umum (Fasum). Dimana terkait kedua hal tersebut Bupati Sutjidra memberikan putusan bahwa 2 subyek tanah perorangan akan menjadi milik Pemkab Buleleng karena tidak memenuhi syarat dalam proses sertifikasi.

Hal tersebut ditegaskan oleh Bupati Buleleng bahwa Langkah itu merupakan “jalan Tengah” terhadap permasalahan yang terjadi sehingga diharapkan dapat mencegah kembalinya konflik yang sifatnya berkelanjutan.

Kemudian terkait dengan subyek tanah yang termasuk Fasos dan Fasum salah satunya dari SDN 1 Sumberklampok dikembalikan ke Pemkab Buleleng untuk diberikan kewenangan kepada Disdikpora Buleleng dan sisanya dikembalikan masing-masing kepada pemilik yang memiliki kewenangan terhadapt subyek tersebut.
Turut hadir Kabid Pertanahan Disperkimta beserta staf, Forkopimda dan juga undangan terkait dilingkup Pemkab Buleleng.