(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

PEKERJAAN PEMBANGUNAN RTH KAWASAN PERKOTAAN

Admin disperkimta | 11 Oktober 2018 | 1387 kali

Ruang Terbuka Hijau (RTH) pada kawasan perkotaan saat ini menjadi sebuah kebutuhan akibat dari maraknya pembangunan. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 Tentang Penataan Ruang, luas minimal RTH publik sebesar 20% luas kota. RTH yang di miliki diharapkan mampu memberikan ruang kepada seluruh masyarakat perkotaan untuk melakukan aktifitas sosial maupun aktifitas lainnya karena masyarakat memiliki peran penting dalam pembangunan Kota.

Kota Singaraja yang merupakan wilayah Kabupaten Buleleng memiliki beberapa RTH publik, salah satunya Taman Median  Jalan (Boulevard) di Jalan Lingga Kelurahan Banyuasri. Keberadaan Taman Median Jalan tersebut saat ini sudah mengalami kerusakan (tidak layak) sehingga masih perlu ditata kembali dengan harapan menjadi lebih indah, bersih dan rapi.

Berkaitan dengan kondisi tersebut di atas maka, untuk memperbaiki Taman Median Jalan tersebut, Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan penataan dengan pembuatan kanstin baru dan Penanaman kembali Taman yang ada di Taman MedPian Jalan tersebut dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas Ruang Terbuka Hijau Publik di Kawasan Perkotaan Singaraja.