(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Pekerjaan Pembangunan RTH Taman Bung Karno Tahap III

Admin disperkimta | 04 Oktober 2018 | 1716 kali

Undang-undang Nomor 28 tahun  2002 tentang Bangunan Gedung dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2005 tentang pelaksanaan UUBG, khususnya pada pasal 25 ayat 2, mengamanatkan bahwa keseimbangan, keserasian dan keselarasan gedung dengan lingkungannya harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan gedung dan ruang terbuka hijau yang seimbang, serasi dan selaras dengan lingkungannya.

Berdasarkan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang yang termuat pada pasal 29 yaitu bahwa proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit 30% dari luas wilayah kota.

Kebutuhkan akan Ruang Terbuka Hijau (RTH) saat ini menjadi sangat penting akibat dari pertumbuhan permukiman dikawasan perkotaan  yang tak terkendali. Kota Singaraja sebagai kawasan perkotaan di Kabupaten Buleleng saat ini sudah memiliki beberapa Taman Kota dalam rangka memnuhi luas minimal RTH publik sebesar 20% dari luas kota.

Keberadaan Taman Kota selain sebagai ruang terbuka untuk masyarakat beraktivitas, adanya sarana dan prasarana pendukung lainnya khususnya tempat untuk mengdukasi generasi muda untuk menghargai dan memahami nilai sejarah khusnya nilai perjuangan Bung karno selaku proklamator, serta perjalanan hidup atau alur cerita mengenai pertemuan orang tua Bung karno yaitu Raden Soekemi dan Rai Sriben yang melahirkan tokoh besar dalam sejarah bangsa Indonesia.

Selain itu juga Ruang Terbuka Hijau Kawasan Perkotaan (RTHKP) adalah bagian dari Ruang Terbuka suatu kawasan perkotaan yang diisi oleh tumbuhan dan tanaman guna mendukung maanfaat ekologi, sosial, buadaya, ekonomi dan estetika.

Berkaitan dengan kondisi tersebut diatas Pemerintah Kabupaten Buleleng melaksanakan Pembangunan RTH Taman Bung karno Tahap III ini dalam rangka meningkatkan kualitas RUang Terbuka Hijau publik di kawasan perkotaan Singaraja.