(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Pemangkasan Pohon

Admin disperkimta | 12 September 2019 | 2457 kali

Pemangkasan adalah penghilangan beberapa bagian tanaman. Dalam suatu kebun hal ini biasanya berkaitan dengan pemotongan bagian-bagian tanaman yang berpenyakit, tidak produktif, atau yang tidak diinginkan. Tujuan dari pemangkasan adalah untuk membentuk tanaman dengan cara mengontrol atau mengarahkan pertumbuhan tanaman, untuk menjaga kesehatan tanaman, atau untuk meningkatkan hasil atau kualitas buah atau bunga yang dihasilkan.

Secara umum, semakin kecil luka yang diakibatkan (semakin kecil ranting yang dipotong), semakin kecil pula luka yang dialami oleh pohon. Maka dari itu biasanya lebih baik sebuah pohon dipangkas ketika masih remaja, daripada memangkas dahan pohon yang sudah dewasa. Jika sebuah pohon yang kecil dipangkas dengan salah dan rantingnya patah, hal tersebut tidak akan mengakibatkan kerugian yang banyak. Namun jika sebuah pohon besar di samping rumah dipangkas dengan (cara yang) salah, dan sebuah dahan jatuh dari ketinggian 15 meter, hal tersebut bisa berakibat fatal.