(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Plh. Kabid Pertanahan menghadiri Rapat tindak lanjut atas permohonan hibah dari Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Pemerintah Provinsi Bali

Admin disperkimta | 15 Juli 2025 | 23 kali

Selasa, 15 Juli 2025 — Plh. Kabid Pertanahan I Gusti Bagus Surya Basudewa dan Staf  Teknis bidang Pertanahan Disperkimta Kabupaten Buleleng Hendra Fernando, menghadiri rapat bersama Tim Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali yang berlangsung di Ruang Rapat BPKPD Kabupaten Buleleng.

Rapat ini merupakan tindak lanjut atas permohonan hibah dari Pemerintah Kabupaten Buleleng kepada Pemerintah Provinsi Bali berupa aset tanah dengan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 03 seluas 33.700 m² dan SHP No. 46 seluas 22.500 m² yang berlokasi di Desa Dinas Lumbanan, Kecamatan Sukasada.

Aset tanah yang saat ini masih berada dalam penguasaan Pemerintah Provinsi Bali tersebut rencananya akan digunakan sebagai lokasi pembangunan sirkuit, guna mendukung pengembangan fasilitas olahraga otomotif di Kabupaten Buleleng.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Buleleng dalam meningkatkan pemanfaatan aset daerah secara optimal dan mendorong pertumbuhan sektor pariwisata serta ekonomi lokal melalui penyediaan sarana olahraga yang representatif.