Buleleng, 24 September 2025 – Berdasarkan Keputusan Bupati Buleleng Nomor: 100.3.3.3/144/HK/2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Clearing House Pengadaan Barang/Jasa Tahun 2025. Keputusan ini bertujuan meningkatkan efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses pengadaan di lingkungan Pemkab Buleleng, Menindaklanjuti hal tersebut, Kepala Dinas Perkimta, Ni Nyoman Surattini, mengajak seluruh pejabat struktural untuk mengikuti kegiatan penguatan kapasitas Clearing House secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini difokuskan pada peningkatan pemahaman aparatur terhadap mekanisme Clearing House sebagai forum konsultasi dan penyelesaian permasalahan pengadaan barang/jasa, Dengan penguatan ini, diharapkan proses pengadaan di Buleleng dapat berjalan lebih tertib, efisien, dan sesuai prinsip tata kelola yang baik.