Selasa 4 Nopember 2025 – Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng, Made Agus Suardana, bersama staf melaksanakan kegiatan Rapat Persiapan Pelaksanaan Pekerjaan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) pada Kawasan Kumuh Kewenangan Provinsi Bali, yang bertempat di Ruang Pertemuan Kantor Desa Sepang.
Rapat dihadiri oleh Sekdes dan Aparat Desa Sepang, Tim DISPUPRKIM Provinsi Bali, 44 penerima bantuan perbaikan RTLH, dan toko penyedia bahan bangunan. Dalam rapat tersebut dibahas tata cara, persyaratan, serta tahapan pelaksanaan pekerjaan tahap 1 dan tahap 2, dengan penekanan agar seluruh pihak memperhatikan petunjuk teknis dan waktu pelaksanaan fisik perbaikan RTLH sehingga kegiatan dapat berjalan baik, tepat waktu, dan sesuai ketentuan.