Buleleng, 2 September 2025 – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng menggelar rapat pembahasan pelaksanaan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun 2025, khususnya untuk mendukung program perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Rapat berlangsung di ruang rapat Dinas Perkimta dan dipimpin oleh Plt. Sekretaris Dinas Perkimta, Nyoman Sriyadnya, yang didampingi oleh Kepala Bidang Kawasan Permukiman, Made Suardana, Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan dari, Bappeda Kabupaten Buleleng, Inspektorat Kabupaten Buleleng, serta Badan Keuangan Daerah Kabupaten Buleleng.
Dalam rapat tersebut dibahas secara mendalam berbagai aspek teknis dan administratif yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan perbaikan RTLH yang bersumber dari SILPA DAK TA 2025. Fokus utama pembahasan mencakup kesiapan program, mekanisme penyaluran anggaran, serta upaya percepatan pelaksanaan di lapangan agar tepat sasaran dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Diharapkan melalui koordinasi ini, pelaksanaan program perbaikan RTLH dapat berjalan optimal, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung pencapaian target pembangunan kawasan permukiman yang layak huni di Kabupaten Buleleng.