Buleleng, 11 Agustus 2025 – Kepala Bidang Kawasan Permukiman Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng, Made Agus Suardana, bersama Jafung Penata Kelola Bangunan Gedung dan Kawasan Permukiman Ahli Pertama, mengikuti Zoom Meeting Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati Buleleng tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pembebasan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Dalam forum tersebut, disepakati beberapa poin penting, antara lain: pertama, penyusunan rancangan peraturan bupati perlu senantiasa relevan dengan peraturan di atasnya, seperti Surat Keputusan Menteri, Peraturan Menteri, maupun Undang-Undang, Kedua, diperlukan langkah mitigasi berupa penyusunan pasal peralihan yang detail untuk mengantisipasi perubahan regulasi di masa depan, sehingga peraturan bupati dapat menyesuaikan dengan perkembangan aturan yang berlaku, Ketiga, seluruh pihak yang hadir telah sepakat dengan langkah pengharmonisasian yang dibahas dalam forum.
Kegiatan ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum dan memastikan kemudahan akses bagi MBR dalam memperoleh hak atas tanah, bangunan, dan perizinan yang lebih ringan serta selaras dengan regulasi nasional.