Senin, 29 September 2025. Kadis Perkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini bersama Plt Sekdis Perkimta Nyoman Sriyadnya hadiri undangan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Dilingkungan Pemerintah Daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng.
Kegiatan Sosialisasi tersebut ditujukan untuk memberikan pemahaman kepada ASN dilingkup Pemkab Buleleng untuk selalu berhati-hati dalam berlaku di media social utamanya kepada para pejabat karena sangat rentan menjadi sorotan publik untuk diteruskan menjadi "viral".
Terkait hal tersebut, Sekda Buleleng Gede Suyasa yang juga hadir turut mengingatkan seluruh hadirin untuk dapat berhati-hati dan menjaga aktivitas di media sosial. Meskipun memanfaatkan media publik atau media sosial adalah hak setiap orang namun tetap harus memperhatikan akhlak dan moral karena menurut Sekda Suyasa setiap gestur dapat diartikan berbagai hal terlepas dari hal tersebut baik atau buruk.