Kepala Bidang Pertanahan dan Staf melaksanakan Koordinasi Permohonan Hak Atas Tanah sebagai Fasum/Fasos dari Program TORA ke Desa Sumberklampok.
Pelaksanaan Koordinasi dilaksanakan hari ini Kamis, 3 Desember 2025 dengan hasil sebagai berikut:
1. bahwa untuk pemenuhan pensertipikatan fasum/fasos berupa jalan desa dengan subjek pemerintah desa sumberklampok akan segera dilengkapi dan diberikan ke kantor pertanahan kabupaten buleleng;
2. Menanggapi dari hasil sidang PPL bahwa permohonan sertipikat terhadap 2 bidang yang ditetapkan sebagai hak pakai Pemerintah Kabupaten Buleleng adalah solusi untuk permasalahan antar desa adat dengan krama subak abian sari
3. terkait solusi nomor 2 ,terkait ketentuan pensertipikatan mengikuti peraturan yang berlaku khususnya peraturan yang menyangkut redistribusi tanah.