Rabu, 25 Juni 2025 — Staf Teknis Bidang Perumahan Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng, Niriana, mengikuti kegiatan Zoom Konsultasi Publik yang diselenggarakan oleh DPUTR Kabupaten Buleleng terkait penyusunan materi teknis Peraturan Bupati tentang pengenaan sanksi administratif di bidang penataan ruang.
Dalam kegiatan ini dibahas bahwa rancangan Perbup tersebut akan menjadi salah satu instrumen pengendalian awal untuk meminimalisir pelanggaran dalam proses perizinan perumahan, khususnya pada tahapan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), yang merupakan syarat sebelum pengajuan rekomendasi teknis (rekomtek) ke Dinas Perkimta. Beberapa potensi pelanggaran yang dapat dicegah melalui Perbup ini antara lain pelanggaran sempadan, pelanggaran peruntukan ruang, serta gangguan terhadap akses jalan umum dan saluran.