Kamis, 18 September 2025 Menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, khususnya Pasal 10 ayat (5) yang mengatur bahwa Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dapat melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng mengikuti kegiatan sosialisasi terkait hal tersebut
Kegiatan Sosialisasi Pengetahuan Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah kepada KPA yang melaksanakan tugas sebagai PPK ini diikuti langsung oleh Kepala Dinas Perkimta Buleleng, Ni Nyoman Surattini, bersama seluruh pejabat struktural di lingkungan dinas. Sosialisasi dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting,.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pejabat KPA mengenai peran dan tanggung jawabnya dalam pengadaan barang/jasa, terutama dalam kapasitasnya sebagai PPK sesuai dengan regulasi terbaru.