Selasa, 26 Agustus 2025, Bidang Pertanahan Disperkimta Kabupaten Buleleng menggelar sosialisasi penyelesaian sengketa pertanahan melalui Restorative Justice, Kegiatan ini dibuka oleh Kabid Pertanahan, I Nyoman Budiarsana, SH.
Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa konflik pertanahan tidak hanya persoalan hukum formal, tetapi juga menyangkut aspek sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat. Melalui pendekatan Restorative Justice, penyelesaian sengketa diharapkan lebih menekankan musyawarah, keadilan, serta pemulihan hubungan sosial.
Kegiatan ini menghasilkan sejumlah capaian, seperti meningkatnya pemahaman masyarakat mengenai Restorative Justice, tumbuhnya kesadaran untuk mengutamakan dialog, serta komitmen bersama pemerintah, desa adat, dan masyarakat dalam menyelesaikan sengketa secara damai.
Perbekel Kubutambahan, Gede Pariadnyana, SH, juga berperan aktif sebagai Non Litigation Peacemaker dengan memberikan teladan kepemimpinan dan mediasi yang humanis di tingkat desa, Melalui kegiatan ini, diharapkan penyelesaian sengketa pertanahan di Buleleng dapat berjalan lebih adil, transparan, dan berkelanjutan.