(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

DISPERKIMTA MENYEDIAKAN JASA KURAS WC/KAKUS

Admin disperkimta | 10 April 2018 | 550 kali

Salah satu tupoksi Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng di bidang sanitasi penyediaan pelayanan jasa kuras WC/Kakus sesuai Peraturan Bupati Buleleng No. 18 tahun 2011 bahwa masyarakat yang menggunakan jasa kuras WC Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan arus melengkapi persyaratan  sebagai berikut:

  1. Syarat Administrasi
  • Mengisi formulir permohonan penyedotan WC/Kakus
  1. Syarat Teknis
  • Jarak rumah dengan jalan raya tidak lebih dari 50 Meter (Jarak parkir truk tinja lokasi sepitenk)
  • Sepitenk sudah ada lobang pengurasan
  1. Biaya pengurasan WC/Kakus sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 18 Tahun 2011 Tentang Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan WC/Kakus sebesar Rp. 300.000
  2. Alur:  Pengisian formulir 5menit - Petugas penerima 1Jam - Survey lokasi oleh petugas 4Jam - Penyedotan 1Hari - Pembayaran Retribusi