(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Koordinasi tentang Permohonan Ijin Pemakaian Jalan Lingkungan (Fasum) atau Tanah Negara Bebas

Admin disperkimta | 20 Februari 2018 | 864 kali

Rapat koordinasi tentang permohonan ijin pemakaian jalan lingkungan (Fasum) atau Tanah Negara Bebas pada hari Selasa 20 Pebruari 2018 di Ruang Rapat Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng. Rapat dipimpin langsung oleh Bapak Kabid Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng Ketut Suastika, SH, didampingi Kasi Fasilitasi Pengadaan Tanah Gede Angga Prasaja, SE dan dihadiri oleh Manajer PT. PLN (Persero) UPP RING JBTB 3, Kepala BKD Kabupaten Buleleng yang diwakilkan oleh Plt. Kabid Aset Pasda Gunawan, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, Camat Gerokgak, Perbekel Desa Tinga-tinga.

Dalam rapat tersebut disimpulkan bahwa:

  1. Tanah jalan lingkungan (Fasum) yang dimohon PLN adalah bukan Aset Pemerintah Kabupaten Buleleng
  2. PLN akan melakukan koordinasi dengan Ibu Indri sebagai pemilik lahan
  3. PLN akan mencari historis tanah tersebut
  4. Setelah berkoordinasi dan menjadi historis tentang tanah tersebut, Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng akan kembali mempasilitasi untuk pertemuan selanjutnya.