(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Rapat Fasilitas Permohonan Rekomendasi Hak Milik Atas Tanah yang di ajukan oleh Yayasan Gaia-Oasis kepada Pemerintah Kabupaten Buleleng

Admin disperkimta | 28 September 2017 | 764 kali

              Kamis, 28 September 2017 diadakan rapat fasilitasi permohonan rekomendasi Hak Milik Atas Tanah yang di ajukan oleh Yayasan Gaia-Oasis kepada pemerintah Kabupaten Buleleng, dalam hal ini DInas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan pada Bidang pertanahan yang memfasilitasi rapat tersebut. Rapat tersebut dibuka oleh Plt. Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Bidang Pertanahan I Ketut Suastika, SH dan dihadiri oleh seluruh Kepala Seksi Bidang Pertanahan, Camat Tejakula yang diwakili oleh Staf Camat Tejakula, Perbekel Desa Tejakula, Ketua Yayasan Gaia-Oasis yang diwakili oleh Staf Yayasan, Kepala Dinas Sosial Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kepala Seksi PFM dan beberapa staf Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng. Kegiatan Yayasan Gaia-Oasis sudah berjalan sebagai mana mestinya, dan hal tersbut juga dibenarkan oleh Perbekel Desa Tejakula. Perbekel Desa Tejakula juga mengatakan bahwa Yayasan Gaia-Oasis ini sudah banyak membantu masyarakat Desa Tejakula. Terkait dengan permohonan rekomendasi Hak Milik yang diajukan Ketua Yayasan yang dalam kesempatan itu diwakili oleh Ibu Yen menyatakan bahwa Yayasan Gaia-Oasis akan menjadikan tanah yang selama ini digunakan menjadi Hak Milik Yayasan Gaia-Oasis dan syarat-syarat untuk menjadikan Hak Milik tersebut sudah lengkap sesuai dengan Keputusan Menteri Sosial yang tertera di Pasal 4 Kepmensos RI 31/4HUK/2004 tentang Tata Cara dan Syarat-Syarat Pemberian Rekomendasi Terhadap Badan Sosial Untuk Dapat Memperoleh Hak Milik Atas Tanah. Syarat-syarat tersebut akan diajukan ke Kementerian Sosial untuk dapat diberikan rekomendasi yang selanjutnya dipakai untuk mengurus Hak Milik ke Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng. Sebelum diajukan ke Kementerian Sosial syarat tersebut harus dilengkapi juga dengan surat rekomendasi dari Bupati Buleleng sebagai pimpinan daerah.Dari hal tersebut di atas sesuai dengan tugas dan fungsi Bidang Pertanahan Disperkimta Kabupaten Buelelng yaitu memfasilitasi pemanfaatan tanah maka, Disperkimta Kabupaten Buleleng akan mengusulkan permohonan Yayasan Gaia-Oasis tersebut untuk dapat diberikan rekomendasi oleh Bapak Bupati Buleleng.

Download disini