Singaraja, 3 Agustus 2017
Dinas Perumahan , Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng melaksanakan Rapat Fasilitasi Pemanfaatan Tanah, Rapat yg dipimpin oleh Kabid. Pertanahan I Ketut Suastika , SH ini membahas tentang rencana pemanfaatan tanah aset provinsi di Kecamatan Seririt, dari keterangan kecamatan seririt yang diwakili oleh Sekcam Seririt , bahwa rencana pemanfaatan tanah tersebut dikarenakan kurangnya fasilitas olahraga di kecamatan seririt, maka dari itu kecamatan seririt memohon memanfaatkan tanah aset provinsi untuk dipergunakan nantinya sebagai GOR. Dalam rapat tersebut juga mengundang Kepala Badan Keuangan Daerah yang diwakili oleh Kasubid. Penanganan Aset Made Pasda Gunawan, S.Sos. Pasda Gunawan menjelaskan bahwa ada beberapa syarat yang harus disiapkan untuk memohon pemanfaatan tanah dan mempunyai maksud serta tujuan yang jelas apalagi tanah yang akan dimanfaatkan ini adalah tanah aset provinsi.