(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Rapat Koordinasi dan Konsulidasi Pejabat Struktural Lingkup Disperkimta

Admin disperkimta | 10 April 2018 | 405 kali

Bertempat di ruang rapat Dinas  Perumahan. Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng pada tanggal 10 April 2018 yang dihadiri oleh seluruh Pejabatat Struktural, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Penerimaa hasil Pekerjaan (PPHP) disimpulkan hal-hal sebagai berikut 1.Sehubungan dengan akan dilaksanakannya survey kepatuhan Standar Pelayanan Publik bulan Mei 2018 serta berdasarkan hasil monev oleh Tim  i Pembina Pelayanan Publik Kabupaten Buleleng pada hari Rabu tgl 4 April 2018 masih banyak lerdapat kekurangan-kekurangan yang berpengaruh dalam Kepatuhan standar pelayanan publik baik dalam bentuk media alat peraga (banner papan informasi, dll) maupun fasilitas-fasilitas standar pelayanan publik yang belum terpenuhi atau tersedia agar segera untuk dilengkapi. 2 Sesuai arahan Bapak Bupati Buleleng mengenai pengangkatan sumpah bagi seluruh Tenaga Kontrak, maka akan segera ditindaklanjuti dan akan dibuatkan Pakta Integritas untuk seluruh tenaga kontrak. 3 Melaksanakan kegiatan dan administrasi tetap berpedoman pada Perbup No. 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelak sanaan APBD Tahun 2018. 4 Terhadap kegiatan-kegiatan yang sampai dengan bulan Maret ( Triwulan I) yang belum mencapai target agar segera dilakukan langkah-langkah percepatan baik dalam kegiatan keuangan maupun  fisik kegiatan. 5 Secara keseluruhan kendala yang di hadapi masing-masing bidang adalah dalam dana, anggaran kas, kejelasan status aset dan beberapa item belanja yang belum diakomodir dalam Perbup standar harga. 6 Terhadap kendala-kendala yang dihadapi, untuk kendala kas agar masing-masing PPTK melakukan koreksi anggaran kas masing-masing sehingga dalam pergeseran anggarandapat disesuaikan anggaran kas sesuai dengan schedulle maupun target kegiatan yang dilaksanakan. 7 Terhadap kendala status asset, akan dilakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai status aset gedung maupun  fasum yang akan dilaksanakan pekerjaan rehab/ renovasi/penataan.8 Terhadap kendala beberapa item belanja yang tidak ada dalam standar harga Bupati, akan dilakukan survei harga pasar serta akan melakukan koordinasi dengan BKD Kab. Buleleng agar tahun depan dapat dicover dalam standar harga Bupati.