(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Rapat Koordinasi membahas pengadaan tanah monumen tugu perjuangan

Admin disperkimta | 09 Mei 2017 | 802 kali

                 Pada hari selasa 9 Mei 2017 Dinas Perumhan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Rapat Koordinasi yang membahas Pengadaan Tanah Monumen Tugu Perjuangan, rapat ini adalah rapat awal dalam pengadaan tanah Monumen Tugu Perjuangan yang di laksanakan oleh instansi yang membutuhkan tanah yaitu Dinas Kabupaten Buleleng , rapat awal tersebut dilaksanakan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng dalam hal ini Bidang Pertanahan untuk memfasilitasi pengadaan tanah yang dilakukan oleh instansi yang membutuhkan tanah sesuai dengan tupoksi yang  dirangkum dalam peraturan Bupati Buleleng No. 75 Tahnun 2016 Tentang Kedudukan, susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Daerah. Dinas Sosial Kabupaten Buleleng sebagai instansi yang membutuhkan tanah dalam rapat tersebut menyampaikan permasalahan-permasalahan yang ada pada pengadaan tanah Monumen Tugu Perjuangan, diantaranya adalah masalah penganggaran, selain itu Dinas Sosial Kabupaten Buleleng juga meminta penjelasan tentang tahapan dalam pengadaan tanah. Pengadaan Tanah yang dilaksanakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Buleleng untuk Monumen Tugu Perjuangan ini memerlukan lokasi area tanah seluas kurang lebih 600 m2 dan itu termasuk pengadaan tanah sekala kecil. Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan oleh pihak Kantor ATR/BPN Kabupaten Buleleng bahwa Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum harus mengacu pada dasar hukum yang ada anara lain UU. No 2 Th. 2012, PP. No.71 Th. 2012, perpres. No. 40 Th. 2014, Perpres. No.99 Th. 2014, Perpres. No. 30 Th.2015, Permendagri. No. 72 Th. 2012, Perka. BPN. No. 5 th. 2012, Permen Keuangan No. 13/PMK.01/2013, Permen. ATR/BPN No. 6 Th.2015, dan Perpres No. 148 Th. 2015. Rapat yang dipimpim Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng I Ketut Suastika ini menjadi fasilitas pengadaan tanah untuk kepentingan umum awal yang dilaksanakan Bidang Pertanahan Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng yang diharapkan proses sampai pada tahap akhir pengadaan tanah tidak mengalami masalah.