Pada hari Kamis, 4 Mei 2017 Dinas Perumahan, Permukiman dan Perumahan Kabupaten Buleleng menyelenggarakan rapat Koordinasi Pelaksanaan DAK Bidang Perumahan Tahun Anggaran 2017, rapat ini adalah rapat awal yang membahas daftar lokasi dampingan bagi para Tenaga Fasilitator (TF) dan jumlah Calon Penerima Bantuan (CPB) yang harus didampingi (Terlampir) dan Memberikan arahan mengenai tupoksi kepada tenaga fasilitator berdasarkan Permen PUPR No. 33 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur. Status tanah untuk calon penerima bantuan harus diperhatikan, dimana yang bisa menerima bantuan adalah :
Rapat ini di pimpin oleh Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman.