Pada hari Jumat, 5 Mei 2017 Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng menyelenggarakan rapat Koordinasi Pelaksanaan BSPS Tahun 2017, rapat ini rapat awal membahas daftar lokasi dampingan bagi para Tenaga Fasilitator (TF) dan jumlah Calon Penerima Bantuan (CPB) yang harus didampingi (Terlampir), dan Memberikan arahan mengenai tupoksi kepada tenaga fasilitator berdasarkan Permen PUPR No. 39 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS). Status tanah untuk calon penerima bantuan harus diperhatikan, dimana yang bisa menerima bantuan adalah :
Rapat ini dipimpin oleh Kepala Bidang Perumahan dan Permukiman.