Selasa 19/9/2017 telah dilakukan rapat koordinasi Tim Pelaksana Pengadaan Tanah SPAM Titab Kabupaten Buleleng. Rapat dihadiri oleh perwakilan dari kecamatan seririt yaitu Sekcam Seririt Bapak Made Mardika, Tim Pelaksana sesuai dengan SK Gubernur Bali Nomo:1583/03-D/HK/2017, tanggal 21 Agustus. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng dalam SK Gubernur Bali tersebut ikut sebagai anggota Tim Pelaksana Pengadaan Tanah Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Titab Kabupaten Buleleng yang diwakili oleh Kasi. Fasilitasi Pengadaan TanahyaituGedeAnggaPrasaja, SE.Terdapatkegiatanmendesak untuk dilakukansaat ini yaitu memutuskan Daftar Nominatif Pemilik Tanah yang akan dibebaskan dan permasalahan Batas Tanah pemilik dengan penyanding. Hal tersebut di atas sesuai dengan Perpres 71 Tahun 2012 harus selesai pada tanggal 28 September 2017 dan untuk memenuhi hal tersebut maka perlu kerjasama tim. Pada akhir Oktober 2017 Pengadaan Tanah SPAM TITAB Kabupaten Buleleng ini sudah harus berada pada tahap pemberian ganti rugi. Dalam hal Penilai Tanah sudah kontrak dengan KJPP (Konsultasi Penilai) Anas Karim dan rekan. Rapat ditutup dengan kesimpulan tim harus bekerjasama agar Pengadaan Tanah SPAM Titab Kabupaten Buleleng ini berjalan sesuai dengan jadwal/rencana yang telah ditetapkan pada Rapat Koordinasi Tim Pelaksana serta mengikuti Peraturan Perundangan yang berlaku tentang Pengadaan Tanah.
Download disini