(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Roadmap Penyelenggaraan Rumah Umum dan Komersial Tahun 2018-2025 serta Tindak Lanjutnya di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur

Admin disperkimta | 24 Oktober 2017 | 874 kali

Senin 23/10/2017, Diskusi Penajaman Roadmap Penyelenggaraan Rumah Umum dan Komersial Tahun 2018-2025 serta Tindak Lanjutnya di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur diselenggarakan oleh Direktorat Rumah Umum dan Komersial Direktorat Jenderal Penyedian Perumahan Kementerian PUPR bertempat di Hotel Lombok Astoria, Lombok, Nusa Tenggara Timur pada tanggal 18 s/d 20 Oktober 2017. Dihadiri Plt. Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini, ST.
Acara dibuka langsung oleh Direktur Rumah Umum dan Komersial Direktorat Rumah Umum dan Komersial Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Bpk. Dr. Dadang Rukmana didampingi oleh Kepala Dinas Perumahan Permukiman Provinsi Nusa Tenggara Barat IGB Sugihartha.
Roadmap Rumah Umum dan Komersial (RUK) merupakan dokumen rencana yang memuat kebijakan strategis dan tahap-tahap strategis dalam penyelenggaraan Rumah Umum dan Komersial.
Urgensi Roadmap Rumah Umum dan Komersial (RUK) dalam reformasi perumahan rakyat adalah untuk meningkatkan akses masyarakat berpenghasilan menengah dan rendah untuk memperoleh rumah layak huni dan terjangkau. Dalam pelaksanaan diskusi Penajaman Roadmap Penyelenggaraan Rumah Umum dan Komersial Tahun 2018-2025 Kabupaten Buleleng melalui Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan dipercayakan dalam penyampaian pemaparan mengenai Penyusunan Regulasi Bidang Perumahan Umum dan Komersial di Kabupaten Buleleng yang langsung disampaikan oleh Plt. Kepala Dinas Perumahan, Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng.
Dalam pemaparan tersebut dijelaskan mengenai kebutuhan Rumah Umum dan Komersial di Kabupaten Buleleng sampai dengan tahun 2025 sebesar 8.499 unit, dan target pencapaian kebutuhan RUK perlu penyempurnaan regulasi/peraturan sehingga menekan adanya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak pengembang, antara lain :
• Pembukaan lahan/kawasan permukiman pada kawasan rawan bencana
• Pembukaan lahan/kawasan permukiman di daerah negative list (daerah produktif, hutan lindung,sumber mata air, dll)
• Tidak diserahkannya PSU (jalan umum, drainase dan RTH) pada kawasan permukiman yang dikembangkan oleh pihak pengembang kepada Pemerintah.
Disampaikan pula data pengembang rumah subsidi dan jumlah rumah subsidi yang telah terbangun di Kabupaten Buleleng sampai dengan bulan September 2017 sebanyak 1.940 unit.
Disamping rumah umum dan komersil disampaikan pula penanganan pelaksanaan peningkatan kualitas dan pembangunan baru rumah tinggal untuk masyarakat kurang mampu dari tahun 2012 – 2017 sebanyak 7.900 unit. Dengan berbagai macam sumber anggaran baik itu APBN, APBD maupun CSR.