Kenali dan Pilah Sampah Dari Rumah
Putu Desta Sativana
Kehidupan kita erat kaitannya dengan berbagai kegiatan
yang dilakukan dalam keseharian. Kegiatan tersebut bisa dilakukan di
rumah, kantor, sekolah, tempat kerja, tempat umum atau tempat lainnya. Namun lebih
banyak kegiatan yang kita lakukan di rumah. Dari kegiatan yang kita lakukan
di rumah bisa menimbulkan berbagai barang sisa. Terhadap barang sisa tersebut
tidak dikonsumsi lagi tapi akan dibuang. Barang sisa yang akan dibuang tersebut
yang menjadi sampah.
Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari
manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sumber sampah adalah
asal timbulan sampah. Sedangkan penghasil sampah adalah setiap orang
dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah (Pemerintah
Republik Indonesia, 2008).
Volume sampah yang ditimbulkan sebanding dengan pertumbuhan
penduduk, tingkat konsumsi, intensitas kegiatan sehari-hari, kemajuan
teknologi pengemasan produk dan perubahan gaya hidup masyarakat yang
cenderung memilih serba cepat dan praktis (Suandana, dkk. 2011).
Menurut
sumber timbulan sampah maka sampah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis
sebagai berikut.
1.
Sampah rumah tangga
Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan
sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik
(Presiden Republik Indonesia, 2017).
2.
Sampah sejenis sampah rumah tangga
Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah
tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus,
fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya (Presiden Republik Indonesia, 2017).
3.
Sampah spesifik
Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi
dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus karena mengandung B3 dan
limbah B3 (Gubernur Bali, 2019).
Kabupaten Buleleng memiliki luas
wilayah 1.365,88 km2 (24,24% luas wilayah Provinsi
Bali), yang terdiri dari 9 Kecamatan, 129 Desa, 19 Kelurahan dan 166 Desa Adat
serta memiliki jumlah penduduk 641.136 jiwa dengan asumsi setiap
individu menghasilkan sampah + 2,5 liter/orang
per hari termasuk sampah dari fasilitas umum. Sehingga produksi sampah di
Kabupaten Buleleng diperkirakan berjumlah 1.602,88 m3/hari (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, 2015).
Volume sampah banyak berasal dari sampah
rumah tangga dan sampah sisa perdagangan di beberapa pasar di Kota
Singaraja (Nusa Bali, 2019). Data tersebut menunjukkan bahwa kegiatan yang
dilakukan di rumah menjadi sumber sampah rumah tangga.
Timbulan sampah yang jumlahnya begitu banyak akan
berdampak terhadap masyarakat, lingkungan dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Sedangkan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan yang rentan
serta kapasitas TPA yang terbatas. Sehingga dibutuhkan pengelolaan
sampah yang berkelanjutan untuk menekan dampak dari timbulan sampah.
Pengelolaan sampah perlu dilakukan
secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar
memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi
lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat (Menteri Lingkungan Hidup
Republik Indonesia, 2012). Seiring dengan hal tersebut Dinas Perumahan,
Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Buleleng sebagai
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng
membentuk Bank Sampah Unit (BSU) Hijau Daun Disperkimta sesuai dengan
Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Nomor
400/295/KPTS.D/DLH/2021 Tentang Perubahan Pengurus Bank Sampah Hijau Daun Dinas
Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng. Bank Sampah
Unit (BSU) Hijau Daun Disperkimta bekerjasama dengan Bank Sampah Induk (BSI)
E-Darling Kabupaten Buleleng dalam pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu
di lingkungan Disperkimta.
Pengelolaan
sampah dilaksanakan mulai dari pemilahan, penimbangan, pencatatan
dan pengangkutan sampah. Pemilahan sampah menjadi hal penting untuk
memaksimalkan pengelolaan sampah. Dalam pemilahan sampah dapat dibedakan menjadi
beberapa jenis sebagai berikut.
1.
Sampah organik
Sampah organik (degradable) adalah sampah yang bisa
mengalami pelapukan (dekomposisi) dan terurai menjadi bahan yang lebih kecil
dan tidak berbau (Bupati Buleleng, 2019).
Sampah organik dapat dibedakan menjadi dua jenis sebagai
berikut (Dinas Lingkungan Hidup Kabupeten Buleleng, 2019).
a.
Sampah organik basah
Sampah
organik basah adalah sampah organik yang banyak mengandung air, contohnya sisa
sayur, kulit buah, buah busuk, dan ampas teh/kopi).
b.
Sampah organik kering
Sampah
organik kering adalah sampah organik yang sedikit mengandung air, contohnya
kayu, ranting pohon, dan daun-daun kering.
2.
Sampah anorganik
Sampah anorganik (undegradable) adalah sampah yang
susah membusuk dan tidak dapat diuraikan kembali, namun dapat didaur ulang
menjadi sesuatu yang bermanfaat (Bupati Buleleng, 2019). Sampah anorganik dapat
dibedakan menjadi beberapa jenis sebagai berikut (Sujarwo, dkk. 2014).
a.
Sampah logam
b.
Sampah plastik
c.
Sampah kertas
d.
Sampah kaca
e.
Sampah keramik
3.
Sampah residu
Sampah residu adalah segala sesuatu yang tertinggal, tersisa
pada suatu kegiatan, sisa dari pengolahan sampah yang tidak mempunyai nilai
ekonomis (Bupati Buleleng, 2019). Sampah residu contohnya sampah masker, tisu, styrofoam,
popok, dan pembalut.
Dalam
hal ini masyarakat perlu mengenali sejak dini sampah dari rumah agar dapat
memilah sampah dari rumah secara tepat. Dengan memilah sampah secara tepat maka
masyarakat ikut serta berperan aktif dalam pengelolaan sampah secara
komprehensif.
Referensi
Bupati Buleleng. 2019. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 39
Tahun 2019 Tentang Penanganan Sampah.
Dinas Lingkungan Hidup
Kabupaten Buleleng.
2015. Timbulan Sampah Kabupaten
Buleleng. Tersedia
Gubernur
Bali. 2019. Peraturan Gubernur Bali Nomor
47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah
Berbasis Sumber. Tersedia pada https://dklh.baliprov.go.id/wp-content/uploads/2020/07/23.-Pergub-47-TH-2019-compressed.pdf
Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia. 2012. Peraturan
Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik
Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman
Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle
Melalui Bank Sampah Tersedia pada https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/bank-data/permen-lh-no13-tahun-2012-tentang-pedoman-pelaksanaan-reduce-reuse-dan-recycle-melalui-bank-sampah
Nusa Bali. 2019. Volume
Sampah di Buleleng Naik 20 Persen. Tersedia pada
https://www.nusabali.com/berita/48334/volume-sampah-di-buleleng-naik-20-persen
Pemerintah Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008
Tentang Pengelolaan Sampah. Tersedia pada https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39067/uu-no-18-tahun-2008
Presiden Republik Indonesia. 2017. Peraturan Presiden Republik
Indonesia Nomor 97 tahun 2017
Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional
Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah
Sejenis Sampah Rumah Tangga. Tersedia pada https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/73225/perpres-no-97-tahun-2017
Suandana, dkk. 2011. Persepsi
Masyarakat Terhadap Pengelolaan Sampah di Kota Singaraja,
Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Tesedia pada https://ojs.unud.ac.id/index.php/ECOTROPHIC/article/view/13336/9021
Sujarwo, dkk. 2014. Pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik.
Tersedia pada