(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Kenali dan Pilah Sampah Dari Rumah

Admin disperkimta | 31 Mei 2022 | 2485 kali

Kenali dan Pilah Sampah Dari Rumah

Putu Desta Sativana

 

Kehidupan kita erat kaitannya dengan berbagai kegiatan yang dilakukan dalam keseharian. Kegiatan tersebut bisa dilakukan di rumah, kantor, sekolah, tempat kerja, tempat umum atau tempat lainnya. Namun lebih banyak kegiatan yang kita lakukan di rumah. Dari kegiatan yang kita lakukan di rumah bisa menimbulkan berbagai barang sisa. Terhadap barang sisa tersebut tidak dikonsumsi lagi tapi akan dibuang. Barang sisa yang akan dibuang tersebut yang menjadi sampah.      

Sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia dan/atau proses alam yang berbentuk padat. Sumber sampah adalah asal timbulan sampah. Sedangkan penghasil sampah adalah setiap orang dan/atau akibat proses alam yang menghasilkan timbulan sampah (Pemerintah Republik Indonesia, 2008).  

Volume sampah yang ditimbulkan sebanding dengan pertumbuhan penduduk, tingkat konsumsi, intensitas kegiatan sehari-hari, kemajuan teknologi pengemasan produk dan perubahan gaya hidup masyarakat yang cenderung memilih serba cepat dan praktis (Suandana, dkk. 2011).

Menurut sumber timbulan sampah maka sampah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis sebagai berikut. 

1.      Sampah rumah tangga

Sampah rumah tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik (Presiden Republik Indonesia, 2017).

2.      Sampah sejenis sampah rumah tangga

Sampah sejenis sampah rumah tangga adalah sampah rumah tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya (Presiden Republik Indonesia, 2017).

3.      Sampah spesifik

Sampah spesifik adalah sampah yang karena sifat, konsentrasi dan/atau volumenya memerlukan pengelolaan khusus karena mengandung B3 dan limbah B3 (Gubernur Bali, 2019). 

Kabupaten Buleleng memiliki luas wilayah 1.365,88 km2 (24,24% luas wilayah Provinsi Bali), yang terdiri dari 9 Kecamatan, 129 Desa, 19 Kelurahan dan 166 Desa Adat serta memiliki jumlah penduduk 641.136 jiwa dengan asumsi setiap individu menghasilkan sampah + 2,5 liter/orang per hari termasuk sampah dari fasilitas umum. Sehingga produksi sampah di Kabupaten Buleleng diperkirakan berjumlah 1.602,88 m3/hari (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, 2015).    

Volume sampah banyak berasal dari sampah rumah tangga dan sampah sisa perdagangan di beberapa pasar di Kota Singaraja (Nusa Bali, 2019). Data tersebut menunjukkan bahwa kegiatan yang dilakukan di rumah menjadi sumber sampah rumah tangga.

Timbulan sampah yang jumlahnya begitu banyak akan berdampak terhadap masyarakat, lingkungan dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sedangkan kesehatan masyarakat dan kelestarian lingkungan yang rentan serta kapasitas TPA yang terbatas. Sehingga dibutuhkan pengelolaan sampah yang berkelanjutan untuk menekan dampak dari timbulan sampah.  

Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat (Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, 2012). Seiring dengan hal tersebut Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Buleleng sebagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Kabupaten Buleleng membentuk Bank Sampah Unit (BSU) Hijau Daun Disperkimta sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Nomor 400/295/KPTS.D/DLH/2021 Tentang Perubahan Pengurus Bank Sampah Hijau Daun Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng. Bank Sampah Unit (BSU) Hijau Daun Disperkimta bekerjasama dengan Bank Sampah Induk (BSI) E-Darling Kabupaten Buleleng dalam pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu di lingkungan Disperkimta.

Pengelolaan sampah dilaksanakan mulai dari pemilahan, penimbangan, pencatatan dan pengangkutan sampah. Pemilahan sampah menjadi hal penting untuk memaksimalkan pengelolaan sampah. Dalam pemilahan sampah dapat dibedakan menjadi beberapa jenis sebagai berikut.

1.      Sampah organik  

Sampah organik (degradable) adalah sampah yang bisa mengalami pelapukan (dekomposisi) dan terurai menjadi bahan yang lebih kecil dan tidak berbau (Bupati Buleleng, 2019).

Sampah organik dapat dibedakan menjadi dua jenis sebagai berikut (Dinas Lingkungan Hidup Kabupeten Buleleng, 2019).

a.      Sampah organik basah

Sampah organik basah adalah sampah organik yang banyak mengandung air, contohnya sisa sayur, kulit buah, buah busuk, dan ampas teh/kopi).  

b.      Sampah organik kering

Sampah organik kering adalah sampah organik yang sedikit mengandung air, contohnya kayu, ranting pohon, dan daun-daun kering.

2.      Sampah anorganik  

Sampah anorganik (undegradable) adalah sampah yang susah membusuk dan tidak dapat diuraikan kembali, namun dapat didaur ulang menjadi sesuatu yang bermanfaat (Bupati Buleleng, 2019). Sampah anorganik dapat dibedakan menjadi beberapa jenis sebagai berikut (Sujarwo, dkk. 2014).

a.      Sampah logam

b.      Sampah plastik

c.      Sampah kertas

d.      Sampah kaca

e.      Sampah keramik

3.      Sampah residu

Sampah residu adalah segala sesuatu yang tertinggal, tersisa pada suatu kegiatan, sisa dari pengolahan sampah yang tidak mempunyai nilai ekonomis (Bupati Buleleng, 2019). Sampah residu contohnya sampah masker, tisu, styrofoam, popok, dan pembalut.       

Dalam hal ini masyarakat perlu mengenali sejak dini sampah dari rumah agar dapat memilah sampah dari rumah secara tepat. Dengan memilah sampah secara tepat maka masyarakat ikut serta berperan aktif dalam pengelolaan sampah secara komprehensif.                    

  

Referensi

Bupati Buleleng. 2019. Peraturan Bupati Buleleng Nomor 39 Tahun 2019 Tentang Penanganan Sampah.

Tersedia pada https://buleleng.bulelengkab.go.id/informasi/detail/bank_data/peraturan-bupati-buleleng-nomor-39-tahun-2019-tentang-penanganan-sampah-68

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. 2015. Timbulan Sampah Kabupaten Buleleng. Tersedia

pada https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/bank_data/timbulan-sampah-kabupaten-buleleng-98

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. 2019. Pengertian dan Pengelolaan Sampah Organik dan

Anorganik. Tersedia pada https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-dan-pengelolaan-sampah-organik-dan-anorganik-13

Gubernur Bali. 2019. Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Sampah

Berbasis Sumber. Tersedia pada https://dklh.baliprov.go.id/wp-content/uploads/2020/07/23.-Pergub-47-TH-2019-compressed.pdf

Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia. 2012. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik

Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle

Melalui Bank Sampah Tersedia pada https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/bank-data/permen-lh-no13-tahun-2012-tentang-pedoman-pelaksanaan-reduce-reuse-dan-recycle-melalui-bank-sampah  

Nusa Bali. 2019. Volume Sampah di Buleleng Naik 20 Persen. Tersedia pada

https://www.nusabali.com/berita/48334/volume-sampah-di-buleleng-naik-20-persen

Pemerintah Republik Indonesia. 2008. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008

Tentang Pengelolaan Sampah. Tersedia pada https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/39067/uu-no-18-tahun-2008

Presiden Republik Indonesia. 2017. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 tahun 2017

Tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah

Sejenis Sampah Rumah Tangga. Tersedia pada https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/73225/perpres-no-97-tahun-2017

Suandana, dkk. 2011. Persepsi Masyarakat Terhadap Pengelolaan Sampah di Kota Singaraja,

Kabupaten Buleleng, Provinsi Bali. Tesedia pada https://ojs.unud.ac.id/index.php/ECOTROPHIC/article/view/13336/9021

Sujarwo, dkk. 2014. Pengelolaan Sampah Organik dan Anorganik. Tersedia pada

http://pls.fip.uny.ac.id/sites/pendidikan-luar sekolah.fip.uny.ac.id/files/BUKU%20PENGELOLAAN%20SAMPAH%20ORGANIK%20%26%20ANORGANIK%20BARU.pdf