(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

MENGOLAH SAMPAH ANORGANIK BERSAMA BANK SAMPAH HIJAU DAUN DISPERKIMTA

Admin disperkimta | 15 November 2024 | 606 kali

MENGOLAH SAMPAH ANORGANIK

BERSAMA BANK SAMPAH HIJAU DAUN DISPERKIMTA

Putu Desta Sativana

 

Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat, dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat (Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia, 2012). Seiring dengan hal tersebut Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimta) Kabupaten Buleleng membentuk Bank Sampah Unit (BSU) Hijau Daun. BSU Hijau Daun merupakan bank sampah yang bernaung di bawah Disperkimta Kabupaten Buleleng. BSU Hijau Daun berdiri sejak tahun 2019 berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng Nomor 400/413/KPTS.D/DLH/2019 Tentang Pengurus Bank Sampah “Hijau Daun” Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng dengan sekretariat di Jalan Teleng Nomor 1 Singaraja. BSU Hijau Daun Disperkimta bekerjasama dengan Bank Sampah Induk (BSI) E-Darling Kabupaten Buleleng dalam pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu di lingkungan Disperkimta.  

A.     Prinsip Pengolahan Sampah Anorganik

Sampah bisa dikelola dengan prinsip 3R (Reuse, Reduce, dan Recycle) setiap hari. Pengelolaan sampah dengan prinsip 3R bisa dicoba oleh setiap orang dan kapan saja. Sebab menangani sampah dengan prinsip 3R hanya butuh meluangkan waktu dan kepedulian akan timbulnya penyakit dari sampah (Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng, 2019).     

  1. Reuse (penggunaan kembali)

Reuse adalah mengunakan kembali sampah secara langsung, dengan fungsi yang masih sama ataupun fungsi yang beda.

  1. Reduce (pengurangan)

Reduce adalah pengurangan segala kegiatan yang dapat menimbulkan sampah.

  1. Recycle (daur ulang)

Recycle adalah pemanfaatan kembali sampah dengan beberapa tahapan pengolahan.

B.     Metode Pengolahan Sampah Anorganik

1.       Metode Konversi

Alternatif lain penanganan sampah plastik yang saat ini banyak diteliti dan dikembangkan adalah mengkonversi sampah plastik yang berupa botol plastik bekas menjadi media tanam toga (tanaman obat keluarga) sistem vertikultur. Dengan cara ini dua permasalahan penting bisa diatasi, yaitu bahaya menumpuknya sampah plastik dan diperolehnya toga yang merupakan upaya pemeliharaan kesehatan masyarakat secara alami (Sari, dkk. 2017).

2.       Metode Pirolisis

Pirolisis sampah plastik merupakan salah satu bentuk proses daur ulang dengan mengubah plastik menjadi bahan bakar. Studi yang dilakukan oleh Osueke dan Ofondu berfokus pada pirolisis yang berlangsung pada suhu tinggi dan pengaruh penggunaan katalis terhadap kualitas produk. Pengolahan ini bertujuan untuk mengurangi limbah plastik serta mengupayakan masyarakat dari hasil BBM pengolahan tersebut (Diantanti, dkk. 2021)

 

3.       Metode Ecobrick

Ecobrick merupakan salah satu cara daur ulang untuk botol plastik yang berisi bahan non organik hingga menjadi sangat padat dan keras. Ecobrick dibuat dengan memanfaatkan botol plastik bekas yang diisi dengan sampah kantong plastik, pembungkus makanan ataupun bahan plastik lainnya yang dipotong kecil-kecil dan dipadatkan. Produk ecobrick ini dapat dimanfaatkan menjadi bahan bangunan, furniture seperti meja, kursi, bangunan serta taman dalam jumlah yang banyak seperti rumah dan sekolah (Nirmalasari, dkk. 2021).

4.       Metode Refuse Derived Fuel

Refuse Derived Fuel (RDF) adalah teknologi pengolahan sampah anorganik melalui proses homogenizers menjadi ukuran yang lebih kecil atau dibentuk menjadi pelet yang kemudian dapat diolah menjadi bahan bakar alternatif. Bahan bakar ini dapat digunakan untuk menghasilkan energi, seperti listrik atau panas. RDF bisa digunakan untuk mengolah sampah anorganik, seperti plastik, kertas, kardus, dan tekstil yang tidak mudah terurai secara alami (Dewi, 2023).

5.       Metode Daur Ulang

Daur ulang plastik adalah metode mengumpulkan sampah plastik dan mengubahnya menjadi produk baru yang berguna. Ada dua metode daur ulang plastik yang umum, yakni metode tradisional (traditional method) dan metode lanjutan (advanced method). Metode tradisional sangat cocok digunakan untuk daur ulang termoplastik (plastik yang meleleh jika terkena panas, dan mengeras ketika dingin). Dalam metode daur ulang plastik ini, dibutuhkan injeksi khusus. Sedangkan metode lanjutan, menggunakan bahan kimia yang mampu memecah polimer plastik. Namun, ada beberapa cara daur ulang plastik lain yang lebih aman dan ramah lingkungan. Misalnya saja membuat kerajinan dengan bahan plastik, seperti tas dari plastik kemasan sachet, tempat pensil dari botol bekas, atau ecobrick (Bahraini, 2022).

C.     Pengolahan Sampah Anorganik Bank Sampah Unit (BSU) Hijau Daun  

Salah satu bentuk pengelolaan sampah anorganik adalah dengan memanfaatkan sampah anorganik seperti kemasan bekas sabun, plastik kresek, gelas plastik dan kemasan detergen menjadi produk baru bernilai ekonomis seperti tas dan dompet yang kemudian dapat dijual sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara finansial (Joenarni, dkk. 2023). 

Produk kerajinan berbahan limbah adalah benda kerajinan yang dibuat oleh tangan-tangan manusia, bukan karya mesin, melainkan keterampilan tangan serta keahlian atau kemahiran tangan dalam mengolah bahan dalam penyusunan teknik dalam proses pembuatan benda kerajinan yang bahan utamanya berasal dari limbah (Fatoni, dkk. 2017).

BSU Hijau Daun telah melakukan pengolahan sampah anorganik menjadi berbagai produk kerajinan dengan cara mengumpulkan dan memilah sampah anorganik sebagai bahan sesuai kebutuhan. Kemudian bahan-bahan dibersihkan dari kotoran dan dipotong sesuai design yang telah ditentukan. Selanjutnya bahan-bahan disusun secara bertahap sesuai design menjadi bentuk kerajinan. Beberapa produk kerajinan yang telah dibuat BSU Hijau Daun Disperkimta sebagai berikut.      

1.       Relief dinding

Relief yang dibuat berupa relief Ikan Laut dengan mengolah sampah kertas, plastik, dan logam.

2.       Miniatur ikon

Miniatur yang dibuat berupa Ikon Buleleng dengan mengolah sampah kertas, plastik, dan styrofoam.

3.       Bingkai foto/piagam

Bingkai yang dibuat berupa bingkai Tokoh dan Piagam dengan mengolah sampah kertas dan plastik.   

4.       Vas bunga

Vas yang dibuat berupa vas Bunga Segar dengan mengolah sampah plastik dan spon.

5.       Pot tanaman

Pot yang dibuat berupa pot Tanaman Sayuran dengan mengolah sampah plastik dan keramik.

 

 

Referensi

 

Bahraini, Amanda. 2022. Metode Daur Ulang Sampah Plastik Yang Benar Tanpa Merusak Lingkungan.

Tersedia pada https://waste4change.com/blog/metode-daur-ulang-sampah-plastik-yang-benar-tanpa-merusak-lingkungan/ 

Dewi, A Rizki. 2023. Mengenal Sistem RDF Pada Pengelolaan Sampah Anorganik, Beserta Kelebihan dan

Kekurangannya. Tersedia pada https://koran.tempo.co/read/ekonomi-dan-bisnis/485451/mengenal-sistem-rdf-pada-pengelolaan-sampah-anorganik-beserta-kelebihan-dan-kekurangannya

Diantati, dkk. 2021. Pengolahan Limbah Plastik Menggunakan Metode Pirolisis Oleh KKN Kelompok 15

UNISBA Blitar dan Rukun Pemuda RW13 (Ruda13) di Desa Modangan. Tersedia pada

https://ejournal.unisbablitar.ac.id/index.php/scs/article/download/1772/1154/ 

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. 2019. Pengertian dan Pengelolaan Sampah Organik dan

Anorganik. Tersedia pada https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/artikel/pengertian-dan-pengelolaan-sampah-organik-dan-anorganik-13 

Fatoni, dkk. 2017. Pendayagunaan Sampah Menjadi Produk Kerajinan. Tersedia pada 

https://journal.walisongo.ac.id/index.php/dimas/article/download/1505/1117

Joenarni, dkk. 2023. Pengabdian Masyarakat Pemanfaatan Limbah Plastik Menjadi Produk Kerajinan

Tangan Yang Bernilai Bagi Masyarakat Di Lingkungan Murukan RT. 20/RW.05 Kel. Surodinawan, Kec. Prajurit Kulon, Kota Mojokerto. Tersedia pada https://reposdm.unimas.ac.id/705/2/PENGMAS%20LIMBAH%20PLASTIK_ST%2B%20Laporan%20%281%29.pdf  

Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia. 2012. Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Republik

Indonesia Nomor 13 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle

Melalui Bank Sampah Tersedia pada https://dlh.bulelengkab.go.id/informasi/detail/bank-data/permen-lh-no13-tahun-2012-tentang-pedoman-pelaksanaan-reduce-reuse-dan-recycle-melalui-bank-sampah  

Nirmalasari, dkk. 2021. Pemanfaatan Limbah Sampah Plastik Mengggunakan Metode Ecobrick di Desa

Luwuk Kanan. Tersedia pada https://journal.uhamka.ac.id/index.php/solma/article/download/7905/2647/23720    

Sari, dkk. 2017. Metode Konversi Sampah Plastik Berupa Botol Plastik Bekas Melalui Budidaya

Toga Dengan Sistem Vertikular Yang Ramah Lingkungan. Tersedia pada 

https://repository.stkippgri-sidoarjo.ac.id/338/1/945-3917-1-PB.pdf