(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Mewujudkan Rumah Ramah Lingkungan

Admin disperkimta | 20 Oktober 2025 | 43 kali

MEWUJUDKAN RUMAH RAMAH LINGKUNGAN

Putu Desta Sativana

 

            Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Pasal 1 Ayat 7 menyatakan bahwa rumah adalah bangunan gedung yang berfungsi sebagai tempat tinggal yang layak huni, sarana pembinaan keluarga, cerminan harkat dan martabat penghuninya, serta aset bagi pemiliknya. Dalam perancangan bangunan, sering kali keselarasan desain dengan alam kurang diperhatikan, dalam hal pemanfaatan sumberdaya alam dan penggunaan teknologi yang tidak ramah terhadap alam. Dari sekian banyak jenis bangunan, rumah/hunian merupakan bangunan yang paling dekat dan paling banyak memiliki pengaruh dalam kehidupan manusia. Dalam rangka upaya mengurangi dampak pemanasan global, dan menciptakan keharmonisan dengan alam, maka perlu lebih digerakkan pembangunan hunian yang lebih hijau dan ramah lingkungan, yang kemudian lebih banyak dikenal sebagai konsep rumah ramah lingkungan (eco friendly-house) (Wibowo, 2017).  

GBCI dalam Haratulisan, dkk. (2017) menyatakan bahwa rumah ramah lingkungan merupakan rumah yang bijak dalam menggunakan lahan, efisien dan efektif dalam penggunaan energi maupun dalam menggunakan air, memperhatikan konservasi material sumber daya alam serta sehat dan aman bagi penghuni rumah. Perawatan rumah yang ramah lingkungan dan aman juga merupakan faktor penting, karena keberlanjutan dari rumah ramah lingkungan harus disertai dengan perilaku ramah lingkungan oleh penghuninya. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam Pasal 32 Ayat 2 yang menyatakan pembangunan perumahan dilakukan dengan mengembangkan teknologi dan rancang bangun yang ramah lingkungan serta mengembangkan industri bahan bangunan yang mengutamakan pemanfaatan sumber daya dalam negeri dan kearifan lokal yang aman bagi kesehatan. Tim Dosen ISTN (2023) juga menjelaskan bahwa mengenai ramah lingkungan, rumah dapat diartikan sebagai hunian yang mampu bersahabat dengan alam sekitar, bukan lantas saling merusak antara alam dan rumah. Misalnya pembuangan sampah yang teratur, rumah bisa mengakomodasi sinar matahari dan udara yang sehat dan tentu memiliki taman yang asri. Konsep ramah lingkungan juga berkaitan dengan masalah keamanan dan kesehatan penghuninya.

Membuat rumah ramah lingkungan (eco-friendly house) terdapat 4 (empat) pengelompokan/bagian yang perlu diperhatikan, yakni ruang terbuka hijau baik itu melalui area terbuka tidak terbangun, maupun dengan pemanfaatan teknologi seperti green roof dan green wall, sistem sanitasi yang mendukung penghematan dan ketersediaan air bersih, efisiensi penggunaan energi (termasuk listrik) melalui pemanfaatan teknologi bahan bangunan, serta pengolahan limbah rumah tangga (sampah) yang dapat memberi nilai tambah bagi penghuninya (Wibowo, 2017).

1.       Ruang Terbuka Hijau

Dalam konsep mendesain rumah ramah lingkungan, yang patut diperhatikan pada tahap awal adalah masalah desain rumah, penataan ruang (denah), tata letak dan bentuk bangunan, keselarasan dengan alam maupun lingkungan sekitar. Metode yang dapat dilakukan yaitu mengalokasikan 30-40% dari luas lahan untuk dijadikan ruang terbuka hijau yang berfungsi sebagai area penghijaun dan resapan air yang bisa ditanami berbagai tanaman.

 

 

 

2.       Green Roof

Dengan makin terbatasnya lahan untuk hunian, pengadaan ruang terbuka hijau menjadi semakin sulit dilakukan. Ada alternatif lain dalam penyediaan ruang terbuka hijau tanpa harus mengorbankan lahan. Pembuatan taman di atas atap bangunan atau biasa disebut green roof/roof garden bisa dijadikan solusi keterbatasan lahan yang dimiliki. Green roof selain bisa difungsikan sebagai taman juga membantu menurunkan suhu panas di dalam rumah.

3.       Green Wall

Selain green roof, dinding bangunan atau dinding pagar dapat pula ditumbuhi tanaman rambat sebagai “kulit” bangunan (green wall) yang berfungsi sebagai penghambat radiasi panas matahari dan menyerap polutan sekaligus penghasil oksigen, serta dapat menyejukkan lingkungan sekitar secara visual. Pengolahan tanaman pada fasad dapat berupa penempelan jenis tanaman pada dinding, desain tirai tanaman gantung hingga desain knock-down (menggantungkan pot-pot tanaman seperti tanaman anggrek atau sejenisnya).

4.       Material Bangunan Ramah Lingkungan

Pada saat membangun rumah, gunakan material/bahan bangunan dengan memanfaatkan perkembangan teknologi bahan bangunan untuk mendukung terciptanya hunian/rumah yang ramah lingkungan. Sebagai contoh, pertimbangan pemilihan rangka atap yang menggunakan material baja ringan daripada penggunaan kayu, dengan demikian konsumsi kayu untuk kebutuhan rangka atap dapat dikurangi.  

5.       Maksimalkan Penghawaan dan Pencahayaan Alami

Rumah ramah lingkungan hendaknya banyak memiliki bukaan untuk sirkulasi udara, agar selalu mendapatkan pasokan udara bersih. Keuntungannya yakni meningkatkan kualitas kesehatan penghuni dan hemat energi. Selain itu, rumah dengan konsep ini banyak memanfaatkan sinar matahari untuk pencahayaan. Prinsipnya memaksimalkan terangnya dan mengurangi teriknya.

6.       Efisiensi Penggunaan Energi/Listrik

Listrik adalah salah satu kebutuhan vital pada setiap rumah berpenghuni. Gunakan listrik dengan bijak, pilih alat-alat listrik yang mempunyai daya watt rendah. Ganti lampu pijar dengan lampu hemat energi. Jika memungkinkan, gunakan sumber energi listrik alternatif seperti listrik tenaga surya yang lebih cepat dan mudah diadaptasi untuk digunakan/diterapkan penggunaannya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau bahwa efisiensi penggunaan energi ditujukan untuk mencapai tingkat energi yang optimal sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung, mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan, serta mengurangi biaya yang berlebihan.

7.       Sistem Sanitasi

Sistem sanitasi terkait dengan pemanfaatan air bersih dan pengolahan air kotor/limbah yang diakibatkan dari aktivitas rumah tangga. Rumah yang ideal mempunyai sistem saluran air bersih, air kotor dan air limbah (tinja) yang dibuat terpisah dan memenuhi persyaratan teknis agar dapat berfungsi dengan baik. Beberapa hal yang dapat dilakukan antara lain: air hujan, air bekas mandi dan air bekas mencuci ditampung, disaring (dinetralisasi), dan diresapkan secara alami ke dalam sumur resapan air yang dilengkapi filter alami (pasir, kerikil, ijuk, dan pecahan bata/genting).

 

 

8.       Pengolahan Limbah Rumah Tangga (Sampah)

Proses pengangkutan dan pengolahan sampah perlu dipikirkan bersama agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari. Rumah merupakan titik awal dalam rangkaian pengelolaan sampah. Dimulai dengan melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik untuk mempermudah pengolahan selanjutnya. Salah satu cara untuk mengolah sampah organik adalah dengan memanfaatkan lubang biopori di sekitar halaman rumah. Masukan sisa-sisa sampah organik ke dalam lubang biopori. Beberapa hari kemudian bisa mengambilnya untuk dijadikan pupuk organik.  

Pane dan Suryono (2012) menjelaskan bahwa suatu bangunan belum bisa dianggap sebagai bangunan berkonsep eco apabila bangunan tersebut tidak bersifat ramah lingkungan. Maksudnya, selain meminimalisir dampak dalam perusakkan lingkungan tapi juga memerhatikan masalah pemakaian energi dan bahan baku. Salah satu standar dunia termasuk yang juga diadopsi Indonesia untuk dapat mengkategorikan suatu bangunan ke dalam Eco Friendly Building yaitu melalui LEED (The Leadership in Energy and Environmental Design).

Terdapat beberapa prinsip arsitektur ramah lingkungan menurut LEED (Leadership in Energy and Environmental Design) yang dikeluarkan oleh USGBC (United States Green Building Council) pada tahun 1988 sebagai berikut (Husnan dan Prayogi, 2021).   

1.       Lokasi yang berkelanjutan (sustainable site)

meliputi pemilihan lokasi, kepadatan dan konektivitas dengan lingkungan, transportasi alternatif, pengembangan tapak, dan pengurangan polusi.

2.       Energi dan atmosfir (energy and atmosphere), meliputi optimalisasi kinerja energi, sistem energi terbarukan pada tapak, manajemen AC, dan penggunaan energi ramah lingkungan.

3.       Kualitas lingkungan ruang dalam (indoor environmental quality), meliputi optimalisasi ventilasi, manajemen kualitas udara, material dengan emisi yang rendah, sistem yang terkontrol untuk pencahayaan dan penghawaan buatan, optimalisasi pencahayaan alami dan pemandangan luar

 

 

 

Referensi

 

Haratulisan, dkk. 2017. Desain Rumah Ramah Lingkungan Sebagai Suplemen Mata Kuliah Konstruksi

Bangunan Gedung. Tersedia pada https://jurnal.uns.ac.id/uvd/article/viewFile/16036/pdf

Husnan dan Prayogi. 2021. Kajian Konsep Arsitektur Ramah Lingkungan pada Kawasan Kampung Vertikal

di Kampung Cingised. Tersedia pada https://journal.unismuh.ac.id/index.php/linears/article/download/5454/pdf/19906  

Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia. 2021. Peraturan Menteri Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau. Tersedia pada https://peraturan.bpk.go.id/Details/217002/permen-pupr-no-21-tahun-2021  

Presiden Republik Indonesia. 2011. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2011 Tentang

Perumahan dan Kawasan Permukiman. Tersedia pada https://bphn.go.id/data/documents/11uu001.pdf 

Pane dan Suryono. 2012. Kajian Prinsip ‘Eco Friendly Architecture’, Studi Kasus: Sidwell Friends Middle

School. Tersedia pada https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/daseng/article/view/365/pdf   

Tim Dosen ISTN. 2023. Penyuluhan dan Konsultasi Arsitektur Tentang Rumah Hemat Energi dan Ramah

Lingkungan Pada Masyarakat RW 009 Kelurahan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Tersedia pada http://repository.istn.ac.id/6646/1/Penyuluhan%20dan%20Konsultasi%20Arsitektur%20Tentang%20Rumah%20Hemat%20Energi%20dan%20Ramah%20Lingkungan%20Pada%20Masyarakat%20RW%2009%20Kel%20Srengseng%20Sawah%20Kec%20Jagakarsa%20Jakarta%20Selatan.pdf

Wibowo, Andi Prasetiyo. 2017. Kriteria Rumah Ramah Lingkungan (Eco-Friendly House).   Tersedia pada

https://www.researchgate.net/publication/334244048_KRITERIA_RUMAH_RAMAH_LINGKUNGAN_ECO-FRIENDLY_HOUSE/fulltext/5d1ed1c3299bf1547c98b166/KRITERIA-RUMAH-RAMAH-LINGKUNGAN-ECO-FRIENDLY-HOUSE.pdf