(0362) 21843
disperkimta@bulelengkab.go.id
Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan

Pengertian Taman Kota

Admin disperkimta | 13 September 2018 | 26106 kali


Taman adalah sebidang lahan berpagar yang digunakan untuk mendapatkan kesenangan, kegembiraan, dan kenyamanan. (Laurie,1986:9)
Kota adalah tempat berlangsungnya proses hidup dan kehidupan atau sebagai tempat berlangsungnya aktifitas manusia (Setiyaningrum, Diyah,2002:4).


Taman Kota adalah taman yang berada di lingkungan perkotaan dalam skala yang luas dan dapat mengantisipasi dampak-dampak yang ditimbulkan oleh perkembangan kota dan dapat dinikmati oleh seluruh warga kota.

Fungsi Taman Kota
Berbagai fungsi taman yang dapat dirasakan manfaatnya adalah sebagai berikut:

1. Fungsi Ekologis

 
Taman kota sebagai penjaga kualitas lingkungan kota. Dengan adanya penghijauan maka taman kota dapat berfungsi sebagai:


§ Paru-paru kota yang menghasilkan banyak O2

§ Filter debu dan asap kendaraan bermotor, sehingga dapat meminimalisir polusi udara

§ Tempat penyimpanan air tanah, sehingga mencegah datangnya banjir dan erosi serta menjamin pasokan air tanah. Semoga ga da cerita lagi “musim ujan kebanjiran, musim kemarau kekeringan”.

§ Peredam kebisingan kota yang padat aktivitas

§ Pelestarian lingkungan ekosistem. “Kondisi yang langka mendengar cicit burung di lingkungan perkotaan”.

2. Fungsi Sosial

§ Sebagai tempat komunikasi sosial

§ Sebagai sarana olahraga, bermain, dan rekreasi

§ Sebagai landmark sebuah kota

§ Menambah nilai estetika sebuah lingkungan sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi sebuah kota.